Pelantikan Aparat Desa di Desa Kenotan, Sesuai Regulasi & Mekanisme

Kenotan,kabar-malaka.com- Sejumlah Aparat Desa di Desa Kenotan Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores, dilantik oleh Kepala Desa Kenotan, Hironimus Doma dan disaksikan Badan Perwakilan Desa Kenotan (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para undangan yang hadir, pada Kamis ( 14/04/2022).

Hironimus Doma Korebima, Kepala Desa Kenotan, terkonfirmasi media ini via telepon, membenarkan bahwa Pengangkatan aparat desa tidak semata kepala desa menggunakan kewenangan/kekuasaannya mengangkat aparat desa baru tapi melewati regulasi dan mekanisme serta ketentuan undang-undang yang berlaku.

Harapan Doma, pada aparat desa baru, kerja yang bijak, bajik, tepat dan benar sesuai tugas yang diberikan. Berikan kontribusi gagasan-gagasan yang membangun Lewotana ( Kampung Halaman) Kenotan, pungkasnya.

Pegiat orang muda desa Kenotan, Vinsen Mangu Ike, terkonfirmasi media ini via WhatsApp, menguraikan bahwa proses yang semestinya dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang lowong/kosong harus berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2014 dan Peraturan Bupati Flores timur Nomor 4 Tahun 2015 pasal 2  menerangkan bahwa Setelah menerima pertimbangan dari camat secara tertulis,  kepala desa membentuk Tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Kemudian Tim mulai menjalankan tugas dan melakukan penjaringan dan penyaringan sesuai persyaratan.

Ia menambahkan, bahwa Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Kenotan dalam hal ini melakukan fungsi pengawasan dan pengontrolan belum maksimal jika kita sandingkan dengan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Yaitu Asas keterbukaan, asas Profesionalitas, Asas kearifan lokal dan Asas partisipatif.

Baca Juga :  Safari Politik Yusril & Manuver PBB sebagai Parpol Non Parlemen

Lanjutnya, Sebagai orang muda, “Saya mengharapkan dengan pemerintahan baru ini desa kita lebih maju dari sebelumnya. Baik birokrasi desa, Ekonomi desa dan lebih penting adalah bagimana pemerintah bisa memajukan dan mengoptimalkan SDM didesa demi kemajuan bersama.  Harapan berikut adalah bagimana memepertahankan dan melestarikan aset desa berupa spirit Gemohing ( gotong royong) dan Swadaya dalam membangun desa”.

“Soal pengunduran diri aparat desa lama, saya kurang tahu persis apa persoalannya, dan saya melihat dari sistem yang dibangun dalam birokrasi pemerintahan desa Kenotan yang mesti dinilai secara komprehensif bukan melihat individu/orang”, tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Kenotan, Elias Rian Tukan, melalui Via telepon pada media ini menuturkan bahwa berangkat dari pengunduran diri aparat desa lama maka terbentuknya panitia seleksi (Pansel) dalam forum Badan Perwakilan Desa dengan pemerintahan desa Kenotan, Pansel ini melakukan  tugasnya dengan dua agenda yakni ; pertama melakukan aspirasi masyarakat, dan kedua melakukan sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon aparat desa disetiap rukun tetangga (RT) gabungan dengan mekanisme dan regulasi serta syarat yang berlaku sehingga proses yang panjang itu, mendapat rekomendasi dari Camat Adonara Tengah untuk dilantik aparat desa baru. Harapannya di aparat desa baru ini, kinerja mereka dalam tugas dan pelayanannya untuk masyarakat berbeda dengan aparat desa yang digantikan, sehingga pembangunan di desa lebih maju.

Baca Juga :  Tim Kampanye Koalisi Optimis Menangkan Prabowo-Gibran di Kabupaten Malaka

Paulus Petala Kaha, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Flores Timur, melalui Via telepon, menguraikan bahwa pada prinsipnya panitia seleksi, Kepala Desa dan camat sebelum menetapkan Aparat desa baru, tentu semua proses harus dilalui sesuai mekanisme dan regulasi serta ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan aparat desa baru di Desa Kenotan sebelum dilantik.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas sesuai dengan mekanisme, silakan buat pengaduan ke Bupati Flores Timur, dan kami dinas PMD  setelah mendapat disposisi pengaduan akan kami tindaklanjuti”, tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Adonara Tengah dihubungi media ini melalui Via WhatsApp, belum dibalas, kendati pesanya sudah dibaca pada Kamis, 14 April 2022 pukul 18.44 WITA.

Dalam Mekanisme Memberhentikan dan Mengangkat Aparatur Desa sesuai regulasi dan mekanisme, diantaranya adalah :

1. Proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri Nomor 83 Tahun 2015).

2. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

c. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

d. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

f. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Syarat Menjadi Perangkat Desa dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 Ayat 1 ;
Pertama, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Kedua, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Ketiga, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan ketentuan undang-undang berlaku serta peraturan lainnya.