Kabar-malaka.com – TimKampanyeDaerah (TKD) Prabowo–Gibran, Koalisi Indonesia Maju tingkat KabupatenMalaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sudah terbentuk.
TKD Prabowo–GibranKabupatenMalaka dibentuk dalam rapat 9 Pimpinan Partai Koalisi, yang digelar di Sekretariat DPD II Partai Golkar di Haitimuk, Kabupaten Malaka, Selasa (21/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar KabupatenMalaka, Adrianus Bria Seran, SH dipercayakan menjadi ketua TimTKDPrabowo–GibranKabupatenMalaka.
Pembentukan struktur timkampanyedaerahkoalisi indonesia maju kabupatenmalaka tersebut guna untuk memenangkan calon presiden prabowo–gibran di kabupatenmalaka dan Indonesia pada umumnya.
Posisi Pengarah TKD ditempati para Ketua Partai Koalisi Indonesia Maju, yakni Beni Candradinata (Gerindra), Yanuarius Nahak (PAN), Egidius Atok (Demokrat), Marianus Fatin (PSI), Elfridus Bere (PBB), Maximus Luis Bria (Garuda) Wahidin Maring (Gelora), dan Ketua DPC Partai Prima, Yanuarius Nahak (Prima).
Sedangkan Wakil Ketua ditempati oleh para Sekretaris Partai Politik KoalisiKabupatenMalaka.
Sedangkan posisi penasehat ditempati beberapa tokoh masyarakat antara lain, Donatus Bere (mantan Penjabat Bupati dan Sekda KabupatenMalaka), Silvester Leto (mantan Asiaten II Setda Malaka), Arnold Bria Seo.
Usai Pembentukan TimKoalisiPrabowo–Gibran, Ketua TimTKDPrabowo–GibranKabupatenMalaka, Adrianus Bria Seran, SH minta untuk kerja Serius dan memenangkan Prabowo–Gibran di KabupatenMalaka.
“Ya Kita sudah bentuk Struktur TimKampanyeKoalisi Indonesia Maju. TimKoalisi ini kita bentuk untuk memenangkan Pribowo–Gibran di KabupatenMalaka. Jadi Kita Optimis memenangkan Prabowo–Gibran Menjadi Presiden Republik Indonesia,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.