Kabar-malaka.com – KomisiPemilihanUmum (KPU) Kabupaten Malaka diduga sengaja meloloskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) malaka Barat yang bermasalah di Pileg kematin.
Terpantau Media, KPU Kabupaten Malaka kembali meloloskan dan melantik dua Anggota PPK Kecamatan Malaka Barat MSL dan MFS yang terbukti melanggar kodeetik sebagai penyelenggara pemilu.
Keduanya terkena Kasus Pemindahan Suara dari Caleg Partai PSI ke Caleg lain pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Perubahan suara itu terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di TPS 04 Desa Sikun, TPS 01 Desa Raimataus, dan di TPS 01 Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat.
Masalah itu kemudian tidak dicermati KPUMalaka sesuai kodeetik penyelenggara pemilu dan melantik MSL dan MFS.
Diketahui, pelantikan PPK untuk pilkada malaka 2024 itu dilaksanakan oleh KPUMalaka, di Betun pada Kamis (16/05/2024).
Menanggapi hal itu, AktivisPMKRI, Deni menilai bahwa KPUmalaka diduga disuap oleh oknum tak dikenal. Bahwasannya, PPK yang dilantik ini Terkena pelanggaran fatal itu masih bisa diloloskan oleh KPU, ada apa?
Karena itu, kata Deni, KomisiPemilihanUmum (KPU) Kabupaten Malaka, segera cermati aturan kodeetik penyelenggaraan Pemilu dan segera ambil tindakan.
“KPUMalaka segera memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga berbuat curang dengan mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024 kemarin,” Tandas Deni melalui media, Kamis 16 Mei 2024 Malam.
Ia mengatakan, pihak KPU Segera menonaktifkan dua anggota PPK yang bermasalah lalu digantikan dengan orang lain.
“Itu perlu dinonaktifkan sesegera mungkin, karena MSL dan MFS terindikasi melanggar kodeetik sebagai penyelenggara pemilu,” Tekannya lagi.
Ia mengungkapkan, KPU tidak boleh gegabah karena keduanya secara sengaja mengutak-atik suara caleg, dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano. Lantas mengapa KPU tidak mendalami dan pertimbangkan itu.
“Kan anggota yang lolos melebihi dua itu, jadi bisa ganti. KPU jangan sengaja dan malas tahu, tapi harus mendalami masalah itu karena benar-benar fatal melanggar kode etik. KPU jangan mengajarkan hal yang salah kepada publik. Harus mencermati aturan itu dan dinonaktif untuk diganti sebelum mereka mengabdi,” Pungkasnya. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.