Segini Gaji PNS Golongan IA 2022 Per Bulan sampai IVE Lengkap Tunjangan

Kabar-Malaka.com – Berapa besaran gaji PNS tahun Golongan IA 2022 sampai IVE yang didapat per bulan lengkap dengan tunjangan?

Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi idaman bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena bisa mendapat gaji PNS dan tunjangan per bulan dengan besaran yang fantastis tentunya sesuai golongan.

Selain mendapat gaji PNS juga mendapat uang pensiun per bulan tanpa tunjangan sesuai golongan dari IA sampai IVE setelah menjalani pengabdian selama 32 tahun. Sayangnya pada tahun 2022 tidak ada seleksi pendaftaran Pegawai Negeri Sipil bagi pelamar umum maupun honorer.

Seleksi CPNS hanya berlaku bagi lulusan sekolah kedinasan karena pemerintah berencana akan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil dan lebih memperbanyak PPPK.

Hilangnya kesempatan ini dianggap sebagai kabar buruk bagi pelamar tua, tetapi bagi pelamar muda yang baru lulus SMA dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan agar masih memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Kedisiplinan ASN di Malaka Sangat Lemah, Bupati Simon Minta Sekda Harus Tegas

Lantas berapa besaran gaji PNS tahun 2022 golongan IA sampai IVE yang didapat per bulan lengkap dengan tunjangan?

Gaji PNS 2022 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini tabel besarannya sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan IA mendapat Rp1.560.800 – Rp2.335.800, IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900, IC Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan ID Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan IIA mendapat Rp2.022.200 – Rp3.373.600, IIB Rp2.208.400 – Rp3.516.300, IIC Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan IID Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Golongan IIIA mendapat Rp2.579.400 – Rp4.236.400, IIIB Rp2.688.500 – Rp4.415.600, IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan IIID Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan IVA mendapat Rp3.044.300 – Rp5.000.000, IVB Rp3.173.100 – Rp5.211.500, IVC Rp3.307.300 – Rp5.431.900, IVD Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan IVE mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Apa saja tunjangan PNS yang didapat per bulan dan berapa besarannya?

Baca Juga :  Wartawan TTU Polisikan Ajudan Bupati Juandi dan Oknum PNS

PNS mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16. Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.

Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Jawab Usulan Formasi CPNS dari Pemkab Malaka

Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

PNS mendapat tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.

Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan fungsional umum sesuai jabatan, misal golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, dan III Rp185.000.

Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan sesuai jabatan, misal golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS juga mendapat tunjangan kinerja, namun berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini tukin tertinggi diperoleh pegawai negeri sipil peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural (Eselon I) di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

Demikian informasi besaran gaji PNS tahun 2022 golongan IA sampai IVE yang didapat per bulan lengkap dengan tunjangan.***