Wartawan TTU Polisikan Ajudan Bupati Juandi dan Oknum PNS

TTU, Kabar-Malaka.com – Oknum ajudan bupati TTU, Ly Bilo dan oknum PNS, Ice.M.Sila resmi dilaporkan ke Polres TTU atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Frederikus Adrianus Naiboas.SE wartawan Faktahukumntt.com dan Paulus Y. Mei Bone wartawan detikdata.com, Jumat, 23/09/2022).

Wartawan dari Faktahukumntt.com dan detikdata.com,melaporkan/mengadukan oknum ajudan Bupati TTU dan oknum ASN itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Baru, Anggota Aktif GEMMA Pegang Pucuk Pimpinan PMKRI Kefamenu

Wartawan faktahukumntt.com, Frederikus A.Naiboas.SE yang ditemui media ini di Kefamenanu Rabu,28/09/2022 mengatakan Ajudan Bupati TTU,Ly Bilo dan oknum ASN, Ice M.Sila telah menghalangi tugasnya sebagai jurnalis pada saat melakukan peliputan dilantai 2 kantor Bupati TTU, pada Senin, (19/09/2022) beberapa hari lalu.

“Dengan begitu, kami menilai oknum-oknum tersebut secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Ungkap Frederikus

Baca Juga :  Polda Papua Barat Berhasil Sita 2.700 Karton Miras

Tambahnya, “Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Bupati TTU dan oknum ASN. Sehingga kami yang merasa terintimidasi dengan terpaksa kami adukan oknum-oknum tersebut ke Polisi,” tuturnya.

Frederikus A.Naiboas.SE pria yang akrap disapa menuturkan, bahwa atas peristiwa yang dilakukan dua oknum tersebut sudah dilaporkan ke Polres TTU.

“Saya bersama teman seprofesi dari media detikdata.com, Paulus Y. Mei Bone
mendatangi Polres TTU,Jumat,23/09/2022 pada pukul 15:30 Wita, hingga pukul 17:30 Wita dengan tujuan membuat pengaduan terkait masalah ini. Dalam surat bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 September 2022 dengan demikian kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti masalah ini,” Pintanya

Baca Juga :  Kejati NTT Dinilai Tak Berdaya Tangani Kasus Hironimus Taolin

Diketahui, bahwa masalah ini akan dikawal dengan ketat, entah itu Ajudan Bupati TTU atau siapa saja yang mencoba menghalangi tugas jurnalis tentunya akan tempuh jalur hukum.

Redaksi : Arro