Daerah  

Pemerintah Pusat Jawab Usulan Formasi CPNS dari Pemkab Malaka

Kabar-malaka.com – Usulan PemerintahKabupatenMalaka untuk memperbanyak Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK direspon baik oleh Pemerintah Pusat.

Kendati demikian disampaikan BupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H kepada media, Kamis, 11 April 2024.

Dikatakannya, Usulan terkait ribuan Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK yang diusulkan untuk KabupatenMalaka mencapai ribuan formasi.

Baca Juga :  Gelar Sertijab, Camat Loura Tegaskan Pj. Kades Totok Jangan Korupsi

Ia menjelaskan, dari ribuan Formasi yang diusulkan tersebut terjawab oleh Pemerintah Pusat.

Karena itu, BupatiSimonNahak mengucapkan rasa syukur atas permintaan dari PemerintahKabupatenMalaka yang telah terjawab oleh Pemerintah Pusat dengan ribuan formasiCPNS Maupun PPPK untuk Tahun2024.

Dengan Formasi ini bisa menjadi ruang besar bagi putraputriKabupatenMalaka untuk mengadu nasib.

Baca Juga :  Tak Ingin Malaka Krisis Pangan, Masyarakat Petani Siap Dukung SBS di Pilkada Malaka 2024

Maka dari itu, BupatiSimonNahak pesan untuk putraputri terbaik KabupatenMalaka harus siapkan diri agar bisa mengisi semua kuota yang sudah disediakan.

“Karena Tahun2024 cukup banyak kuota kita di KabupatenMalaka, sebagai generasi atau penerus Malaka harus belajar dan belajar tinggalkan semua kepentingan lain, fokus untuk bisa lolos CPNS maupun PPPK,” Tandasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Sumba Tengah Meletakan Batu Pertama Pembangunan Paroki GKS   Sangumata

Ia berpesan bahwa putraPutriKabupatenMalaka harus belajar untuk mencapai target itu.

Putra PutriMalaka harus yakin bahwa semua bisa, karena kuota sebanyak 1.850 itu cukup banyak. Sekarang kembali pada kesiapan masing-masing pencari kerja untuk siap diri dan mengisi kuota yang ada,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.