Soe,kabar-malaka.com-Diduga kuat, Ketua kelompok tani loim het fen berinisial DT, menyalah gunakan hand traktor milik dinas Pertanian kabupaten TTS.
Motifnya traktor tersebut selama ini dikelola langsung oleh salah satu kepala Dusun sekalian Ketua kelompok yang beralamat Di Desa Tupan, kecamatan Batuputih, kabupaten TTS.
Diketahui bahwa Seluruh anggota kelompok berjumlah sekitar belasan orang tidak tahu keberadaan traktor tersebut tersimpan dimana. Lebih aneh Lagi para anggota belum menikmati hasil fisik dari bantuan tersebut Karena selalu Digunakan Ketua untuk keperluan keluarganya bukan untuk kelompok.
Seorang anggota kelompok yang tidak Mau namanya disebut dalam pemberitaan, mengatakan bahwa jika traktor tersebut harus digunakan untuk mencari Uang untuk menambah kas kelompok, maka harus melalui hasil rapat mufakat kelompok supaya sama-sama tau. Jangan diam-diam supaya uangnya digunakan untuk milik pribadi Ketua,”Ujarnya
Lanjutnya bahwa hingga saat ini traktor tersebut juga tidak berada di rumah Ketua, namun disimpan dirumah salah satu keluarganya didesa Tupan.
Hasil pantauan media ini ke lokasi ternyata benar apa yang disampaikan para anggota kelompok loim het fen.
Ketua kelompok loim het fen DT saat dihubungi Media ini Via telepon pada kamis 26 mei 2022, dipertanyakan soal keberadaan traktor tersebut, dirinya menjawab seolah nadanya agak miris. Dilanjutkan Lagi jika pihak dinas akan mengambil kembali hand tractor, dirinya menjawab “silahkan Ambil pulang sudah”
Sementara kepala dinas tanaman pangan, hortikurtura dan perkebunan, kabupaten TTS Otnial Neonane ST.P kepada media ini pada senin 30/05/2022 di depan Rumah sakit umum daerah, RSUS soe bahwa, mengenai traktor itu nanti Tim akan turun besok untuk mempertemukan ketua dan para anggota.
Sehingga jika benar demikian, ketua harus membuat surat pernyataan agar untuk bekerja sama dengan anggota. Tetapi jika ketua tidak mau membuat pernyataan maka hand traktor tersebut akan diambil pulang untuk dialokasikan Kepada kelompok yang aktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.