Daerah  

Klarifikasi Pemilik Kayu dan Pembeli Tentang Berita Kayu Jati-Dolgen Yang Dimuat Oleh Media Online di Malaka

Kabar-malaka.com – Merebaknya postingan dari media online Radarmalaka.com pada kamis 14 Juli 2022 tentang Barang Bukti Kayu Dolgen Jati di Rinhat-Malaka yang diduga Hasil Ilegal itu tidak benar.

“Kayu Jati olahan dalam bentuk Dolgen yang tersimpan di dusun Welolon B, Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka bukan hasil ilegal,” Demikian disampaikan pemilik lahan Hubertus Bria Bani kepada media ini, Kamis (27/07/2022).

Hubertus bani membenarkan, bahwa kayu Jati itu miliknya yang diolah sekian lama tahun dan tidak ada kendala/masalah seperti ini.

“Sudah lima kali kami tebang kayu Jati di kebun saya, tebang pertama sampai keempat kalinya tidak ada masalah, sampai kelima kalinya ini baru di klaim bahwa kayu jati ini ilegal, itu tidak benar” Ujar Pemilik Kayu Hubertus Bria Bani ini.

Baca Juga :  Ketua KONTAS Malaka Tegaskan Plt dan Tim Lima Harus Taat Aturan

Sementara itu, Pemborong Kayu Jati berupa dolgen atas nama Anis Tahu ini membenarkan, bahwa berita yang dimuat Radarmalaka.com itu tidak benar dan tidak sesuai.

“Manipulasi yang diungkapkan di media Radarmalaka itu hanya sebuah opini yang tidak mempunya dasar yang jelas. Kayu dolgen yang diangkut dari Arak itu digergaji dari Lokasi Moten Leten (Naet -Tafuli)  oleh saya bukan KT. yang disebutkan di media radarmalaka itu salah, Waktu Gergaji itu KT tidak ada, dan KT tidak ada hubungan dengan semua itu,” Ungkap Pemborong Kayu Anis Tahu kepada Media di Kantor Bupati Malaka pada Senin 1 Agustus 2022.

Menurutnya, Kayu Jati yang digergaji itu bukan milik TT. dan dikatakannya yang diklaim TT itu tidak benar karena TT itu siapa mereka tidak tahu.

Baca Juga :  Seorang Istri di Malaka Menuding Suami Tidak Nafkahi Anak, Yuni Puji Astuti Dicari Polisi

Kemudian sumber kuat media yang dimaksud Media online Radarmalaka.com itu siapa? dan terkait Nota Pengangkutan Kayu untuk dibawa ke TTS guna diangkut Container menggunakan surat izin pengangkutan dari Kabupaten lain itu tidak benar.

“Waktu kami gergaji dan mau angkut itu tidak ada yang mengklaim bahwa kayu itu milik TT. TT itu siapa kami tidak tahu, dan yang dilampirkan media online bahwa Pengangkutan itu batal dilakukan karena TT mengklaim bahwa kayu hasil olahan tersebut miliknya itu todak benar juga. Dan waktu saya muat kayu jati-dolgen dari Erak ke dusun Welolon B itu di kawal oleh polsek Rinhat. Itupun tidak ada yang buat nota pengangkutan dari kabupaten lain juga, jadi apa yang lampirkan di media online Radarmalaka.com itu sama sekali tidak benar,” Ungkap Anis Tahu, selaku pemborong kayu Jati tersebut.

Baca Juga :  Bupati Simon Dorong Para Guru Tingkatkan Akreditasi dan Kualitas Pendidikan di Malaka

Dikatakannya, bahwa kayu yang digergaji itu di luar kawasan Hutan, sehingga ia meminta supaya dari pihak UPTD Malaka harus profesional dan jangan tahan untuk memuat kayu tersebut.

“Saya minta pihak UPTD Malaka segera memberikan kami Izin untuk memuat kayu ini, Karena kayu ini digergaji di luar kawasan kehutanan bukan di dalam kawasan,” Pintanya.

Diketahui dari 14 Juli bulan lalu sampai hari ini belum ada pihak dari UPTD Malaka melakukan survei atau pengecekan kayu tersebut.

“Sehingga saya minta dan klarifikasi, bahwa apa yang dimuat Media online Radarmalaka.com itu tidak benar. Saya harap Media online harus netral dan memuat berita sesuai fakta di lapangan,” Pungkasnya

Redaksi : Arro Bria

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.