Kabar-malaka.com – Sebanyak 40 KeluargaPenerimaManfaat (KPM) di Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, KabupatenMalaka.
Dari penerimaBantuanLangsungTunaiDana Desa (BLT–DD) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per KK untuk bulan juli, agustus dan september, total 3 bulan adalah sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Penyerahan BantuanLangsungTunaiDanaDesa (BLT–DD) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DesaOanMane, Kamis (07/09/2023).
Acara pembagian BantuanLangsungTunaiDanaDesa (BLT–DD) yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa dan Seluruh KPM Peneriman BLT DD berlangsung lancar.
Satu-persatu warga yang termasuk dalam daftar penerima BLT mendatangi meja Petugas Desa untuk mengisi daftar hadir, tanda tangan bukti penerimaan dan langsung menerima uang BantuanLangsungTunaiDanaDesa (BLT–DD) sebesar Rp. 900.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Dalam acara tersebut kepaladesaOanMane, NorbertusNahak, S.Sos menyampaikan, bahwa yang mendapatkan bantuan ini adalah warga yang belum tersentuh bantuan lainnya.
“Bantuan BLT–DD ini sebagai bantuan stimulan atau semangat bagi masyarakat demi menopang ekonomi keluarga mereka yang bersumber dari dana desa dan diberikan kepada warga yang belum tersentuh sama sekali oleh bantuan lainnya. Besar bantuan ini sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) perbulan, dan ini diberikan selama tiga bulan totalnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah),” Jelasnya.
Selain itu, kata kades yang akrab disapa NorNahak ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan bantuan ini dengan semestinya apalagi dengan kenaikan BBM pada saat ini mengikuti kenaikan harga bahan pokok lainnya.
“Kepada Masyarakat Penerima harus fungsional uang ini dengan baik untuk kebutuhan kluarga, jangan pake Judi atau berbuat hal yang tidak kita inginkan, karena harga bahan dan sembako masih lumayan mahal, untuk itu fungsikan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” Pungkasnya
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.