Dinas Pariwisata Akan Turun Langsung ke Tempat Wisata Desa Muara

” Iya memang tempat wisata mangrove yang ada di desa muara dibuka tahun 2016 sedangkan mulai dibuat izin menggunakan jalur atau sistim OSS(online single submission) atau terdaftar secara online itu diberlakukan pada 2018 sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, artinya saat pengelolaan wisata mangrove itu kalau dari tahun 2016 tentu sangat bertolak belakang dengan sistim pendaftaran perseroan terbata( PT) secara online tersebut”,. Jelasnya.

” Senada, Imam Kabid BUPDAR Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Tangerang, Mengatakan atas nama Suyatno sudah ada perizinannya mendaftarkan perizinannya melalui OSS, Namun wewenang tentang perizinan ada di BP2T kabupaten Tangerang, bukan pihak pariwisata karena pariwisata tidak ada kewenangan untuk membuat perizinan, tapi untuk mengetahui lengkap perizinan kami akan turun langsung Minggu pekan depan ke hutan mangrove pesisir desa muara”,. Tegasnya.

Baca Juga :  NTT Terpilih Sebagai Destinasi Liburan Wisata Terbaik di Dunia

Rusdianto selaku pengamat Publik juga ikut akat bicara terkait dengan hutan mangrove desa muara yang dijadikan ajang bisnis.

” Saya memilhat ini ada kelalaian dari pihak pemerintah daerah, di desa muara kan jelas ada pembangunan megaproyek pik 2 kalau itu tidak ada manfaatnya untuk masyarakat ataupun pengelola perorangan yang tidak mengantongi izin jelas ini sudah keluar dari regulasi undang-undang pariwisata, baik dinas pariwisata maupun perhutani harus mengambil sikap, agar pariwisata tersebut bisa dikelola dengan baik dan benar”,. Tandas Rusdiono yang juga jebolan S2 Hukum Universitas Indonesia (UI)

Baca Juga :  Destinasi Wisata Pantai Raihenek Tidak Terawat Pemkab Malaka, Aktivis GEMMA Angkat Bicara

Nanti coba saya akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPR RI agar ini harus di tangani dengan baik oleh pemerintah, jadi nggak asal – asalan aja, kalau memang itu benar Dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, nggak masah tapi kalau nggak yah harus di tutup itu kewenangan ada di perhutani dan pariwisata, kalau soal perizinan itu semua ada di BP2T”. Terangnya.

Tumbuhnya mangrove pesisir pantai desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang, harusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah, Betapa tidak harusnya pemerintah bentuk kelompok tani dan fungsikan pemberdayaan masyarakat Setempat, untuk mengelola iakon wisata mangrove desa muara, selain memiliki nilai ekonomis yang dihasilkan oleh kelompok tani atau mendongkrak roda perekonomian masyarakat langsung, juga dapat mendorong perekonomian daerah melalui APBD, Entah kurangnya kontroling dari berbagai instansi terkait sehingga menjamurnya pengelola dadakan yang bekerja dengan oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, atau kurangnya sosialisasi terkait dengan potensi pariwisata sampai pada tingkat bawah, namun apapun alasannya , kawasan ekosistem mangrove di desa muara merupakan kawasan mangrove yang menyimpan banyak potensi yang dapat bagi kegiatan wisata maupun ekowisata, sudah sepantasnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk menjaga potensi sumberdaya ekosistem mangrove guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pendapat daerah.