Dinas Pariwisata Akan Turun Langsung ke Tempat Wisata Desa Muara

Selain konsep ekowisata dari segi pembangunan juga bisa digunakan pendekatan arsitektur ekologis untuk melengkapi upaya pengembangan kawasan yang ramah lingkungan, Sesuai instruksi presiden Jokowi, melalui kementerian DLH RI Menteri Siti pengembangan hutan mangrove di pesisir sebagai upaya mendorong pemulihan ekosistem dan ekonomi nasional salah satunya merehabilitasi ekosistem mangrove di sepanjang pesisir pantai.

Tidak adanya perhatian pemerintah kabupaten Tangerang terhadap pengembangan ekowisata di pesisir hutan mangrove desa muara, membuat sejumlah oknum-oknum nakal mengabil kesempatan untuk mengelola wisata hutan mangrove di desa muara, tanpa memiliki perizinan yang jelas dari pemerintah kabupaten Tangerang maupun pemerintah pusat.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Pantai Raihenek Tidak Terawat Pemkab Malaka, Aktivis GEMMA Angkat Bicara

Padahal diketahui bersama melalui menteri keuangan pemerintah telah mendorong pengembangan sektor pariwisata destinasi prioritas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sudah dialokasikan dan ditingkatkan jumlahnya untuk tahun 2022 untuk melatih masyarakat lokal selaku pengusaha bidang pariwisata, sebagai bentuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar, Hal ini merupakan suatu dukungan pemerintah melalui APBN dengan aloaksi Dana Desa, Selain itu, ada beberapa anggaran tambahan di Kementerian dan Lembaga (K/L). Insentif fiskal maupun nonfiskal juga dioptimalkan perannya dan lebih memudahkan.

Baca Juga :  Optimalkan Desa Wisata, Dispar Malaka Gelar FGD Pengembangan Daya Tarik Wisata di Desa Umatoos

Informasi yang dihimpun hutan mangrove di desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat wisata diduga dikelolah Suyatno mantan kepala desa muara terdahulu bahkan pengelola belum mendapatkan izin baik dari pihak perhutani maupun pihak BP2T kabupaten Tangerang.Tempat wisata mangrove tersebut diketahui mulai di bukan pada tahun 16 hingga sekarang tanpa mengantongi perizinan.

“Pemandangan pohon mangrove disini bagus pak, makanya banyak menghasilkan pundi-pundi rupiah yang di kelola perorangan pak, jadi yah….tempat wisata mangrove udah jadi ajang bisnis pak”,. Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Mari Berkunjung Ke Sekolah Lapangan Taman Wisata Nekamese Kupang

Kami mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada Suyatno selaku pengelo, namun tidak ada jawaban atau memilih diam.

Kami mencoba menghubungi Kepala Desa Muara Mohamad Syarifudin, mengatakan desa tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan desa dan desa tidak pernah menerima retribusi dalam bentuk apapun dari pihak pengelola wisata mangrove baik perhutani maupun pihak perorangan”,. Ujar kepala desa muara.

Hal ini dibenarkan oleh RATIH RAHMAWATI, selaku kepala Dispora ( Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata) kabupaten Tangerang.