Tangerang,kabar-malaka.com – Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km yang dimana wilayah perairan Indonesia kaya akan keanekaragaman biota pinggir laut, salah satunya adalah pada ekosistem hutan mangrove pada tahun 2015 seluas 3,49 juta H. atau sebesar 21% luas mangrove dunia, salah satunya adalah kawasan mangrove di Desa Muara, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.
Mangrove adalah jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut. Mangrove merupakan tanaman hasil dari kegiatan budidaya atau diambil dari alam.
Hutan mangrove adalah salah satu jenis hutan yang banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa dan/atau padat.
Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan terutama untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh rusaknya habitat untuk hewan, Kerusakan ini tidak hanya berdampak untuk hewan tapi juga untuk manusia. Mangrove telah menjadi pelindung lingkungan yang baik.
Hutan mangrove yang berlokasi di desa muara Kawasan tersebut memiliki potensi pariwisata yang memiliki daya tarik pesona alam yang membius wisatawan lokal maupun nasional untuk berkunjung ke hutan mangrove desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang tersebut.
Namun sayang sekali hutan mangrove yang ada desa muara yang menawarkan pesona alam yang sangat luarbiasa dan memanjakan mata para wisatawan tersebut belakangan di kelola oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mungkin karena akses masuk ke hutan mangrove desa muara tak terurus, pemerintah daerah seolah membiarkan tanpa membangun sebuah konsep suatu pengembangan wisata mangrove dengan konsep ekowisata, sebuah konsep wisata yang mencakup tiga fungsi dasar yaitu edukasi, ekonomi, serta tentunya konservasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.