Hukum  

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabar-malaka.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), anggaran tahun 2018, 2020, dan 2021.

Kasus tersebut terjadi di Desa Tanjung Batu Lembata, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tersangka tersebut berinisial NN (Kepala Desa) dan PPL (Bendahara Desa). Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Lembata pada hari Senin, (26/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Juga :  Melanggar Pasal 263 Ayat 1 UU KUHP, Mantan Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan Dipolisikan

Dalam Rilis kejaksaan Negeri Lembata yang diterima media ini, Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dimana tim telah memiliki dua alat bukti yang cukup akurat untuk menyimpulkan keterlibatan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakannya, sebelumnya pihak tim penyidik juga telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Baca Juga :  HM3 Kupang Mengecam Pelaku Tindakan Kekerasan Sexsual Terhadap Anak dibawa Umur

“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif, termasuk pengeluaran belanja barang dan jasa tanpa bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” Ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.

“Hasil dari audit menunjukkan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, yang menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp186.559.442,00,” Rincinya.

Baca Juga :  Buntut Pernyataan "Orang Flores di Zaman FLR Pencuri Makan Ceke Sampai Muntah," Rambu Keleri Emu Didesak Beri Klarifikasi

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat, sehingga mereka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata,” Pungkasnya.

Reporter://Enjel