Dua Terduga Pengedar Narkoba Yang Diringkus Polres Malaka Ternyata Satunya ASN

Gambar Ilustrasi ASN

MALAKA, Kabar-malaka.comPenangkapan dua (2) orang uang diduga pengedar narkoba di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah,  Kabupaten Malaka itu ternyata berstatus ASN, berinisial EL.

Berdasarkan informasi yang di dapat media kabar-malaka.com pada Jumat (3/3/23), Kedua terduga Pengedar Narkoba tersebut salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang saat ini mengabdi di SDI Kaletek sebagai Guru Agama Katolik.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Kasus tersebut berawal dari Modus pengedar narkoba dengan modus pengiriman paket via JNE.

Pelaku pengedar tersebut saat di introgasi Sat Resnarkoba Polres Malaka kedua pelaku tak berkutik.

Dilansir dari beberapa media di Kabupaten malaka pada Jumat (3/3) sekitar pukul 12. 00 wita dua terduga Pengedar Narkoba di ringkus polres Malaka.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Malaka, AKP Yusuf dan sejumlah Anggota Polisi.

Baca Juga :  KaDes Oan Mane Nor Nahak Luncurkan Program Keren "Temu Warga Berevisi"

Hebohnya, saat terjadi penangkapan terhadap kedua terduga pengedar narkoba tersebut, Masyarakat pengguna jalan Desa Wehali tumpah ruah menyaksikan penangkapan terduga pengedar narkoba.

Kedua terduga diperiksa kurang lebih 1 jam dan menemukan sebungkus obat. Belum tahu persis obat tersebut sementara masih di dalam Sat Reskrim narkoba Polres Malaka.

Usai menemukan barang bukti, dua terduga digiring masuk ke dalam mobil dan mengantar ke Polres Malaka untuk pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga :  Rapat Anggota DPC Peradi Atambua Pertahankan Single Bar system dan Tingkatkan Kualitas Advokat

Kedua terduga sementara diperiksa lebih lanjut di rungan Kasat Narkoba Polres Malaka.

Perlu diketahui, dalam penangkapan ini dilegatimasi dengan surat perintah tugas bernomor: Sp.Gas/01/III/2023/Sat Resnarkoba Untuk sementara pemeriksaan kedua terduga pengedar narkoba tengah berjlan di Polres Malaka.

Redaksi : Arro