Tiga Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Ini Penerimanya

Kupang, Kabar-malaka.com – Kamaruddin Simanjuntak masih maraton mencari keadilan untuk Brigadir J. Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini kembali mengungkapkan satu fakta mengejutkan.

Dia mengatakan, rekening Brigadir J terkuras pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah terbunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.

“Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya,” kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.

Baca Juga :  Bupati Malaka Gerebek Tiga Gudang Penimbunan Dinas Pertanian

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Dibully Netizen
3 Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Penerimanya ini

“Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh,” imbuhnya.

Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

Baca Juga :  Buser Polres TTU Ringkus Pelaku Judi Online KP

“Ada empat rekening dari almarhum dikuasai atau dicuri oleh tergugat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Juga hanphone, ATM di empat bank, laptop merek Asus dan sebagainya. Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya (pemiliknya) sudah mati,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Tiga hari setelah terbunuh, rekening bank milik Brigadir J terkuras habis, lihat siapa penerimanya

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Simon Bria

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Reporter : Andry
Redaksi : Arro