Kabar-malaka.com – Mantan Timsus SBS di Pilkada 2015 dan 2020, yakni Romal Bongkar Basis di Kandang Kim Taolin Paslon KITA-EBA untuk menangkan Paslon Nomor Urut Satu (1) Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malaka.
Terpantau Media, Romal menghadirkan masyarakat dan para tua adat yang didampingi Anggota DPRD asal Fraksi Partai NasDem, Theodosia Muit dalam kampanye SN-FBN di kandang Kim Taolin di Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka-NTT, Senin, (11/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Romal mengungkapkan bahwa jangan takut berpolitik.
“Tidak perlu takut berpolitik bapak dan ibu. Mari kita sama-sama bersatu untuk memenangkan SN-FBN pada pemilihan 27 november 2024 ini,” ajaknya.
Menurutnya, memilih pemimpin harus seperti SN yang sudah membangun di Kabupaten Malaka.
“Bapak Simon kalah di dapil 3 waktu itu. Tetapi dia membangun di dapil 3 dengan anggaran miliaran. Jadi pemimpin seperti Bapak Simon yang masih punya hati tanpa membeda-bedakan antara kita, karena Bapak Simon Tahu bahwa kita semua adalah Rakyat Malaka. Lalu kita mau memilih pemimpin seperti apa? Ya, kita harus melihat pemimpin yang punya isi kepala dan punya hati nurani,” Ujarnya.
Dikatakannya, Kemenangan SN-FBN sudah di depan mata. Apa lagi saat ini Bapak Simon didampingi oleh Bapak Felix, untuk itu mari kita menangkan SN-FBN untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka 1 periode lagi.
“Bapak Simon sekarang didampingi oleh Bapak FBN. dua orang ini punya hati dan pikiran untuk malaka. Mereka dua punya adat hakneter haktaek. Karena itu mari kita menangkan kedua sosok yang membangun ini untuk pembangunan Kabupaten malaka lebih baik. Kita siap menangkan SN-FBN Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2024-2029,” Pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.