FBN Tepis Polimik Penambahan 5 Kursi DPRD Yang Dipelintirkan Oleh Manusia Gagal Paham

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Calon Wakil Bupati, Felix Bere Nahak, S.Pt menepis polimik terkait penambahan lima (5) kursi DPRD Malaka yang sempat di bahas dalam debat publik putaran kedua Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula dekenat Kabupaten Malaka, Senin, (04/11/2024) beberapa hari lalu.

Terkait penambahan lima (5) kursi itu sempat disinggung oleh Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Satu (1) yakni Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN yang kemudian dipelintirkan oleh orang-orang yang tidak paham tentang aturan dan mekanisme penambahan kursi DPRD tersebut.

Baca Juga :  Petrus Bria Seran Beri Sinyal Tinggalkan Kaka Kandungnya di Pilkada 2024

Berikut ini penjelasan FBN Soal Penambahan Kursi DPRD;

Secara de jure berkaitan dengan rencana penambahan kursi DPRD Kabupaten Malaka dari 25 Kursi menjadi 30 Kursi itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur secara jelas, bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang mendapatkan alokasi 30 kursi” Jelasnya.

Dikatakannya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 Ayat 2 Huruf C dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.

Baca Juga :  600 Anggota Laksau Pendukung SBS-HMS Resmi Dukung SN-FBN Untuk Pilkada 2024

Sementara dalam pasal 201 ayat 1, Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan.

“Artinya Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah menyediakan Data Agregat Penduduk Per-Kecamatan (DAK2) sebagai dasar penentuan jumlah kursi dan dapil oleh KPU. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyedia data, sedangkan KPU sebagai pengguna data. Disini jelas pembagian kewenangannya,” Ujar FBN kepada media ini, Rabu, (06/11/2024).

Menurutnya, orang sinis dan gagal paham itu membuat polimik sendiri untuk cari panggung karena pemula.

Baca Juga :  JAS Melenial Kefamenanu-TTU Deklarasi Pemenangan SN-FBN di Pilkada Malaka 2024

“Ya, Secara politiskan boleh, tapi yang menciptakan polimik itu manusia pesimis yang ingin mencari panggung untuk membesarkan namanya. Tapi sayang karena gagal paham sehingga asal bunyi tanpa memahami aturan juga,” Tandasnya.

FBN dengan terang menjelaskan bahwa data penduduk Malaka hari ini sudah diatas 200 ribu jiwa. Sangat bisa sekali pemilu 2029 nanti kursi DPRD bisa bertambah.

“Tapi tidak apa-apa, itu bagian dari ekspresi demokrasi. Tapi kemudian hal baik seperti ini tidak usah diperdebatkan sebab sejatinya ini bertujuan untuk membuka ruang lebih luas kepada anak-anak muda yang melek berpolitik dan SN-FBN sangat mendukungnya,” Pungkas FBN.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.