Kabar-malaka.com – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut (3) Tiga, yakni Kim Taolin dan Edu Bere Atok dengan Tagline KITA-EBA di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat Dapil Dua hanya sejumlah masyarakat yang hadir. Terpaksa tenda Kampanye dihuni oleh banyak kursi kosong.
Kampanye Paslo KITA-EBA tersebut berlangsung di Desa Umalor tepatnya di salah satu kediaman mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat, (04/10/2024) beberapa pekan lalu.
Terpantau beberapa pekan lalu, penjemputan paslon KITA-EBA saat itu hanya diiringi oleh empat penari likurai.
Hal itu disampaikan oleh salah satu Masyarakat Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat dapil dua yakni Bete kepada media ini, Rabu, (30/10/2024).
Dikatakannya, pada hari itu, paslon KITA-EBA melakukan kampanye di Desa Umalor.
“Tempat kampanye di mantan anggota DPRD Fraksi PKB di Desa umalor. Kampanye itu tak terealisasi karena tak ada massa yang hadir. Hanya 4 orang likurai. Lalu beberapa orang dari desa Fafoe dan juga Desa Oan mane,” Ujarnya.
Lebih lanjut Bete menjelaskan, Paslon bersama Tim menunggu sampai sore hingga pulang tanpa melakukan kampanye.
“Mereka tunggu sampai sore. Karena tak ada orang, merekapun tidak jadi kampanye dan langsung bangkit bergegas ke kuburan untuk membakar lilin,” Katanya.
Dia juga mengungkapkan, Paslon KITA-EBA sempat melambaikan tangan ke dirinya dalam keadaan bersama rombongan saat membakar lilin di kuburan.
“Mereka sempat lihat saya dan melambaikan tangan ke saya,” Akuinya.
Tak hanya itu, namun sound system milik salah satu warga kota Bone, yakni Anjelo belum dibayar atau dilunasi oleh Paslon KITA-EBA.
“Blm adik.cara bagimna sehingga merka bayar,” Ungkap Anjelo melalui wats-Ap kepada media ini Rabu, 30 Oktober 2024.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.