Laporan Tim Hukum Paslon AT-AK Atas Orasi Politik Benny Candra Ditolak Polres Belu

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Laporan Dugaan Tindak pidana Pemiliu Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Belu dengan Tagline AT-AK atas orasi Politik Benny Candra saat kampanye paket Sahabat Sejati Willy Lay-Vicente ditolak Polres Belu.

Bahwasannya, Laporan Tim Hukum Paslon AT-AK tidak sesuai prosedur tindak pidana pemilu. Karena langkah tersebut harus ditangani Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Belu.

Diketahui, Benny Candra dilaporkan ke Bawaslu Belu dan dilimpahkan ke Polres Belu karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yakni kampanye hitam atau finah paslon lain saat Kampanye paslon Sahabat Sejati Wily Lai-Vicente di Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Selasa 1 Oktober 2024 malam.

Baca Juga :  Kemenangan SN-FBN di Pilkada Malaka 2024 Sudah di Depan Mata, 90% Aktivis Menjadi Garda Terdepan

Laporan tersebut ditolak oleh polres dan dikembalikan ke Bawaslu Belu untuk diperiksa Gakumdu, Senin, (21/10/2024) karena tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, salah satu Media Online Pikiran Rakyat NTT 13 Oktober 2024 memberitakan bahwa, tim jurkam Sahabat Sejati, Benny Chandra dalam orasi politiknya meminta paslon Willy Lay-Vicente supaya jika terpilih untuk menjalankan program berobat gratis dengan integrasi ke BPJS. Tidak boleh menggunakan KTP.

Pernyataan itu disampaikan Benny Candar sebagai bentuk peringatan kepada paslonnya untuk berobat gratis itu jangan hanya menggunakan KTP, tapi harus diintegrasikan dengan BPJS ketika terpilih di pilkada 2024.

Baca Juga :  Pilkada 2024, 8 Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka Didominasi Oleh Pendukung SN-FBN

Terpantau Media, orasi Politik Benny Candra dalam vidionya tidak menyebutkan Nama Paslon si A dan paslon si B. Tetapi Benny Candra menjelaskan tentang  pengobatan Gratis itu tidak hanya menggunakan KTP saja, tapi harus diintegrasikan dengan BPJS.

Untuk itu dugaan dari tim paslon AT-AK itu keliru dan salah menafsirkan narasi dari Benny Candra, DPR Provinsi NTT Fraksi Gerindra ini.

Menanggapi persoalan ini, Mahasiswa Unimor, Deni mengungkapkan, ini satu kekeliruan dari Tim paslon AT-AK.

“Ini keliru. Benny Candra tidak menyebut nama paslon manapun dalam orasi politiknya di Kampanye paslon Sahabat Sejati itu. Lantas apa yang diduga Kampanye hitam dari BC? Beliaukan menjelaskan ke figurnya agar berobat gratis itu jangan hanya menggunakan KTP tapi harus diintegrasikan dengan BPJS ketika terpilih nanti,” Ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hendrik Fahik Sebut Orasi Politik Kliennya Tidak Fitnah Paslon Tertentu

Dia juga mengatakan, Bawaslu Belu juga juga tidak boleh ceroboh dan harus betul memahami aturan dan melakukan kajian yang mendalam.

“Kawan-kawan Bawaslu harus melakukan kajian yang mendalam untuk membuat perbandingan Atas pernyataan Benny Candra, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu  ataukah tidak. Karena setelah kita lihat beliau tidak menudu siapa-siapa dan tidak menyebut paslon A dan Paslon B. Itu penjelasan untuk figurnya,” Pungkasnya.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.