Politik  
Topik : 

Klarifikasi Kader PKB Tidak Ada di Titik Pertemuan Komisioner Bawaslu Malaka Bersama Kader PAN

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Kader Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Petrus Nahak Manek tidak berada di titik yang diduga komusioner Bawaslu Malaka Hila Suri gelar pertemuan rahasia bersama kader PKB dan PAN.

Sesuai hasil penelusuran media ini melalui beberapa Anggota DPRD Kabupaten malaka bahwa malam itu Kader Partai PKB Petrus Nahak Manek yang adalah Anggota DPRD Malaka ini tidak berada di lokasi pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Ray Fernandes Sosok Fenomeanal Ini Maju Sebagai BALON DPR RI Dapil NTT II Lewat Partai NasDem

Bahwasannya, Petrus Nahak Manek bersama kawan-kawan DPRD Malaka sedang menjalankan tugas di Kupang semenjak hari kamis hingga hari ini dikabarkan dalam perjalan pulang kembali Kabupaten Malaka.

Pertemuan yang diduga ada kader PKB itu terjadi pada Minggu (6/10/24) sekitar pukul 20.00 Wita, Hilarius menggunakan “mobil dinasnya” parkir di bilangan Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah.

Baca Juga :  Digadang-gadang Salah Satu Paket Tidak Dapat Pintu Parpol Untuk Ikut Pilkada Malaka, Tim KIT-EBA Mulai Bingung

Kader PKB, Petrus Nahak Manek yang juga Anggota DPRD Malaka ini ketika dikonfirmasi Tim Media melalui Via Wats-Ap Senin, 07 Oktober 2024 sore mengungkapkan, bahwa dirinya bingung atas pemberitaan dari sejumlah media online di Kabupaten Malaka.

“Berita ini sy tdk mengerti dan sy tidak paham, soalnya sejak tgl 4 oktober samp dengan hari ini tgl 7 oktober saya bersama teman Dewan berada di kupang.dan rencana Mlm ini atau besok bersama teman2 dewan baru mau pulang malaka,” Kata Kader PKB ini melalui Via Wats-Ap kepada Tim Media, Senin, 7 Oktober 2024 sore pukul 15:01 Wita.***

Baca Juga :  Ingin Merdeka, Warga Dapil 3 Siap Menangkan SN-FBN di Pilkada Malaka 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.