YABIKU NTT Desak BKPSDM TTU Segera Tetapkan Jadwal Pemeriksaan dan Berikan Sanksi Terhadap Oknum ASN FRG

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com– Yabiku NTT mendesak BKPSDM TTU segera menetapkan jadwal pemeriksaan  terhadap Oknum ASN berinisial FRG yang telah menelantarkan anak dan istri.

Kendati Demikian disampaikan oleh Direktur YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, D Sos, M. Hum., kepada media, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Direktur YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, D Sos, M. Hum., melalui media ini pada Jumat, (06/09/2024) lalu sudah menyampaikan bahwa semua berkas pemeriksaan sudah dinaikan ke Dinas P&K dan BKPSDM TTU.

Dia menyatakan, kasus perselingkuhan dan penelantara keluarga, yakni anak dan Istri YABIKU telah ambil langkah.

“Kita dari YABIKU yang dampingi dan sudah rujuk ke Pemda melalui P2TP2A TTU, dan sedang berproses setelah lewat pembinaan di dinas pendidikan. Dinas pendidikan juga sudah direkomendasikan ke BKD TTU,” Terangnya.

Dia meminta agar Pemda TTU bisa melihat secara jelas agar proses perselingkuhan dan penelantaran keluarga, Yakni anak dan Istri tersebut bisa dituntaskan agar menjadi efek jerah bagi yang lainnya.

“Harapan kita, kasus ini bisa disikapi dengan seadil-adilnya. Dan semoga pemkab TTU berproses secara cepat dan tepat agar berikan keadilan bagi perempuan dan anak yangg menjadi dampak dari persoalan ini,” Pintanya.

Diketahui, Oknum ASN itu menelantarkan anak dan istri dan melakukan hubungan terlarang (perselingkuhan) bersama Gadis Desa.

Akibat selingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya, Oknum ASN (FRG) telah melanggar aturan kode etik ASN.

Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga :  DPC Peradi Atambua Gelar Rapat Pembahasan Program "Peradi Entered The Village"

Kasus tersebut tengah lamban ditangani Pihak pemerintah melalui BKPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sebelumnya, Oknum ASN FRG kepada istri sahnya ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S, STP juga menyampaikan bahwa kasus Perselingkuhan dan Penelantaran Anak dan Istri oleh Oknum ASN FRG sudah di periksa.

“Sudah dan saya sudah lakukan pemeriksaan,” Ungkapnya Kadis P&K melalui Chat Wats-Ap kepada media, Jumat, (06/09/2024).

Dia menyatakan, Kasus Oknum ASN FRG sudah diperiksa dan sudah dinaikan ke BKD TTU untuk di BAP.

“Oknum ASN sudah diperiksa. Hasil Pemeriksaan sudah kita rekomendasi hasilnya Dan kami sudah sampaikan ke BKD dan sedang dalam proses untuk penjatuhan hukuman,” Pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas P&K TTU Kepada media, Selasa, 10 september 2024, korban (Istri sah) Oknum ASN FRG ke Dinas P&K TTU untuk mengecek perkembangan kasus tersebut.

“Jadi begini, kami sudah rekomendasi ke BKD terkait persoalan Pak Fajar, karena waktu itu beliau siap untuk damai dengan isteri dan denda terhadap Ibu Sarah yang di Ponu tetapi jika upaya itu tidak dilakukan tentu yang bersangkutan akan dikenai saksi hukuman disiplin berat. Kemaren kami rekomendasi hukuman disiplin Sedang karena rencana ada upaya2 yang akan dilakukan oleh Pak Fajar tetapi jika upaya itu tidak dilakukan tentu yang bersangkutan akan menerima konsekwensinya,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Rekayasa SK Penetapan PilKades, Cakades No Urut 1 Polisikan Ketua BPD Umatoos

Lebih lanjut Kadis P&K TTU Kepada media bahwa Kasus Oknum ASN FRG sudah dinaikan beberapa waktu lalu, dan terhadap saudara Fajara diberi waktu untuk melakukan upaya rujukan sama istri sahnya, tapi dia tidak melakukan upaya itu.

“Pointnya adalah bahwa Pak Fajar tidak ada niat untuk rujuk dengan istrinya. Karena sebenarnya kami berikan waktu kepada Pak Fajar agar ada upaya damai dengan Isterinya, tetapi ternyata sampai saat ini Pak Fajar belum melakukan hal tsb,” Ujar Kadis P&K TTU.

Sementara itu, sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timor Tengah Utara ketika dikonfirmasi media melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU, Alexander Tabesi, Kepada Media, Sabtu, (07/09/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan waktu dan tempat pemeriksaan terhadap Oknum ASN berinisial FRG yang sudah menelantarkan Anak dan Istri dan perselingkuhannya bersama Gadis desa SB.

Dia Mengakui, bahwa hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan sudah disampaikan dan di terima oleh pihak BKPSDMD.

“Kita sudah terima hasil Pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, dan kita sudah jadwalkan Rapat pemeriksaan yg melibatkan Tim penilai kinerja Kabupaten. Sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi yang diberikan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Fajar,” Ungkapnya.

Dia juga mennyampaikan, laporan terkait Perselingkuhan dan penelantaran keluarga, yakni anak dan Istri oleh Oknum ASN (FRG) juga sudah diterima pihak BKPSDM dari P2TP2A.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran Kunjungi Kliennya di Tahanan Polres TTU

“Selain Laporan yang kita terima dari Dinas Pendidikan, kita juga terima laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan telah disampaikan ke Bapak Bupati terkait permasalahan yang sama,” Katanya.

Dikatakannya, pihaknya akan menyampaikan jadwal pemeriksaan bulan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum ASN (FRG).

“Kalau terbukti pelanggaran berat tentu sanksinya adalah pemberhentian dari PNS. Tapi sementara yang bersangkutan masih menjalani pembinaan di Dinas P dan K sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten,” Ujarnya.

Lanjut Kepala BKPSDM, Alexander Tabesi, Bahwa jadwal pemeriksaan akan disampaikan dalam bulan ini.

“Nanti akan kami sampaikan jadwalnya ke Kaka. Kemungkinan dalam bulan September ini,” Pungkasnya.

Lebih lanjut, media melakukan konfirmasi ke pihak BKPSDM TTU untuk menanyakan jadwal pemeriksaan terhadap Oknum ASN FRG sudah ditetapkan atau belum? Akan tetapi Pihak BKPSDM TTU Belum merespon hingga hari ini.

Karena itu, BKPSDM TTU dinilai lamban menangani kasus Perselingkuhan dan penelantaran Anak dan istri oleh Oknum ASN FRG tersebut.

Atas kelalaian itu, Direktur YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, D Sos, M. Hum., melalui media ini menegaskan agar pemerintah TTU harus adil untuk menuntaskan kasus Oknum ASN FTG tersebut.

“Kita minta supaya pihak Pemerintah Melalui BKPSDM TTU serius menangani kasus tersebut, Karena  kasus ini sudah berjalan lama. Semua sudah memenuhi syarat bahwa saudara FRG tidak melakukan upaya yang diberikan Dinas P&K. Untuk itu, BKPSDM segera menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Oknum ASN dan berikan Putusan terhadapnya sesuai dengan Aturan UU ASN yang berlaku,” Pungkasnya.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.