MALAKA, Kabar-malaka.com – Seorang perangkat Desa di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka diduga hamil dengan kepala desa di luar nikah.
Perangkat desa tersebut berinisial YK ini menjabat sebagai sekretaris Desa. Kabar ini menyebar ke warga hingga berujung di media Kabar-malaka.com, Sabtu, (07/09/2024).
Kasus perangkat desa yang hamil diluar nikah ini diduga buah dari salah satu Kades di kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Kejadian memiluhkan ini terancam akan terbocor dan atau terbuka di muka publik.
Oknun Kepala Desa yang diduga menghamili perangkatnya ini ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu, 8 September 2024 menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal itu.
“Staf Desa siapa, kalau kk tahu langsung ke orangnya saja, soalnya saya tidak tahu,” Ungkap kades melalui Wats-Apnya kepada media, Minggu, (08/09).
Perangkat desa YK diketahui belum punya suami, sementara YK berbadan dua. Untuk itu media mencoba konfirmasi ke Kades tersebut untuk mengetahui apakah Perangkat Desa tersebut sudah punya suami apakah belum? Karena sementara hamil di luar nikah.
Maksud tujuan konfirmasi untuk mengetahui kejelasannya perangkatnya, sebab Kades sebagai pimpinan tentu tahu perangkatnya sudah berkeluarga apa belum?
Lebih lanjut media bertanya, Sekretaris Desa sudah punya suami? Dirinya hanya membaca tanpa menjawab.
Oleh karena itu, Dugaan perangkat yang hamili di luar nikah tersebut kuat dicurigai bahwa diduga pelakunya adalah kadesnya sendiri.
Terpisah, isue yang datang dari keluarga YK sudah sangat menguat di media ini, bahwa YK sudah berbadan dua.
“Iya, dia (Red…) sudah berbadan dua, dia sudah hamil selama 4 bulan,” Akui salah satu keluarga dari YK.
Oleh karena itu, patut diduga behwa kades tersebut sudah tahu dan ancang-ancang sudah takut akan kejadian tersebut karena akan mulai terbongkar.
Aturan Tindak Pidana Perzinaan dan Pemerkosaan beserta Denda atas penyalahgunaan wewenang kepala desa;
Diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diterangkan, dapat dipandang sebagai perzinaan atau perkosaan. Hal ini tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan.
Oleh karena itu, Oknum Kades tersebut dinilai telah melanggar Aturan, Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026.
Denda Tindakan Perzinaan yang berlaku bagi kades yang telah melanggar aturan sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Merujuk pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada UU TPKS.
Selain dapat dijerat dengan tindak pidana perzinaan dan perkosaan dalam KUHP dan UU 1/2023, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Pasal 6 huruf c UU TPKS sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berdasarkan uraian di atas, kepala desa berpotensi diberhentikan jika melakukan tindak pidana, secara khusus perkosaan dalam KUHP atau UU 1/2023, atau tindak pidana kekerasan seksual karena menyalahgunakan kedudukan dan wewenang dalam UU TPKS.
Untum sementara, perangkat desa YK Belum bisa dihubungi media hingga berita ini diturunkan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.