Hukum  
Topik : 

Mengancam Istri Orang, Oknum VJ akan dilaporkan ke Polisi

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Oknum berinisial VJ akan dilaporkan ke polisi karena diduga mengancam dan mengklaim istri orang sebagai istrinya.

Dikutib dari salah media online, Senin, 16 September 2024 yang diterbitkan pada Minggu, 15 September 2024, bahwa Yuliana Seuk alias Any angkat bicara terkait berita yang menyeret diri dengan oknum VJ yang mengklaim diri sebagai suaminya.

Sebelumnya, Yuliana Seuk alias Any sudah memberikan bantahan bahwa berita itu tidak benar. Untuk itu Any dengan tegas menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan oknum VJ.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran dan Yulius Bria Akan hadapi Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Data Kependudukan Dukcapil Malaka di PN Atambua Kelas IB

Any justru mempertanyakan motif VJ. Baginya, VJ dikenal sebatas teman biasa, apalagi dirinya sudah memiliki suami yang sah. Karena itu, dirinya bahkan bertekad melaporkan oknum VJ ke Polres Malaka.

“Yang pertama saya dengan VJ tidak ada hubungan apa-apa. Saya sudah menikah dan punya suami sah dan suami saya bukan VJ, apa hak VJ melarang saya?. Saya bahkan kerap kali diancam, bukti ancamanya ada” Ujar Any dikutip dari salah satu media online, Senin, (16/09/2024).

Baca Juga :  Ini Beberapa Daftar Nama Desa di Kabupaten Malaka Yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa 2014-2020

Kata Any, dirinya akan melaporkan terkait ancaman terhadap dirinya melalui pesan WhatsUp. Selain ancaman, Any juga menilai pemberitaan dangan narasumber VJ merugikan dirinya sebab pemberitaan ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Saya akan laporkan VJ karena VJ bukan siapanya saya. Saya merasa dirugikan, ini pencemaran nama baik.” Pungkasnya.

Atas tindakan tak terpuji tersebut, Oknum VJ dinilai mengenakan Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Salah Seorang Balon kades di Desa Umatoos Diduga Memiliki Hubungan Gelap di Luar

Selain itu, Perbuatan pengancaman (meski belum terjadi kekerasan) yang dilakukan Oknum VJ dapat dikenakan Pasal 335 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,00,.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.