Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap AL, Pensiunan Guru ASN inisial R di Desa Naimana Segera Dipanggil Polisi

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Oknum Pensiunan Guru berinisial (R) dalam waktu satu dan dua hari ini akan dipanggil Pihak Polres Malaka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa Umur berinisial AL (15) di Dusun Umakaluak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, NTT.

Kendati demikian di sampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo , SH., S.I.K. melalui Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka, Aipda Urip Hartami, kepada media ini, Rabu, (04/09/2024).

Dia menyatakan, terkait Kasus Pelecehan seksual terhadap anak perempuan (15) AL (Korban) di Desa Naimana dan saksi-saksinya sudah diperiksa.

“Sekarang masih Penyelidikan. Kemarin kami sudah periksa Korban dan saksi-saksinya,” Ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam 1 atau 2 hari lagi pihak polres akan jadwalkan terlapor untuk dipanggil dan mendengar keterangan sebagai saksi dulu.

Baca Juga :  Salah satu Perangkat Desa di Malaka Tengah Diduga Dihamili Kades di Luar Nikah

“Kalau alat bukti sudah cukup kita naikan ke Tahap Penyidikan dan tetapkan terlapor sebagai Tersangka,” Tandasnya.

Ketika ditanya media, bahwa Oknum Pensiunan Guru ASN ini sudah mengakui, untuk itu apa proses selanjutnya dari pihak polres Malaka?

Dia pun menyampaikan, akan kita panggil dan periksa untuk diketahui.

“Kita belun tahu dia mengaku atau tidak karna belum didengar keteranganx. Kita periksa dulu baru kita tahu keteranganx seperti apa nanti,” Jelasnya.

Lebib lanjut terpisah di waktu yang berbeda, kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo , SH., S.I.K. kepada media, Jumat 06 September 2024 menyatakan, kasus tersebut sudah di Tangani Pihak kepolisian.

“Sudah tangani pihak kepolisian, akan bekerja profesional dan perkembangan akan di sampaikan ke pihak keluarga melalui sp2hp,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

Diketahui, sebelumnya Kasus pelecehan seksual, terhadap anak dibawa umur itu dilakukan oleh Pemilik Kios yang adalah oknum Pensiunan Guru berinisial (R) terhadap AL (korban) berusia15 tahun di Dusun Umakaluak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, NTT, pada Sabtu, (31/08/2024).

Kemudian Belak, nenek dari AL (korban) mennjelaskan, bahwa pelaku sempat minta maaf kepada dirinya dan mengaku atas perbuatan yang dibuatnya, dia sudah khilaf dan berbuat salah, dan ingin denda adat membayar denda 20 uang, babi, kain.

“Saya minta maaf, saya akui saya salah, saya khilaf dan berbuat salah. Maka saya akan denda adat berupa uang tunai sebanyak 20 Juta, Babi, dan Kain,” Ujar Nenek Belak meniru ucapan Oknum Pensiunan Guru ASN (Pelaku).

Akan tetapi lanjut nene Belak, ia bersama keluarganya menolak dengan alasan bibit kelakuan bejat ini harus dihilangkan dari dusun ini, sehingga tidak ada korban lagi.

Baca Juga :  BKPSDM TTU Jadwalkal Rapat Pemeriksaan Terhadap Oknum ASN FRG Yang Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga

“Korban cucu saya sempat di kurung oleh pelaku selama 2 jam, jam 1-3 sore” Ujar Nene Belak

Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari AL (Korban 15) langsung lapor di Polres Malaka dengan nomor surat.

Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTL/B/196/VIII/2024/SPOT/Polres Malaka

Atas Kasus tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tenang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang tenang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di Desa Naimana, Dusun Umakaluak Kobadiin, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.