TTU, Kabar-malaka.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timor Tengah Utara akan menjadwalkan waktu dan tempat pemeriksaan terhadap Oknum ASN berinisial FRG yang sudah menelantarkan Anak dan Istri dan perselingkuhannya bersama Gadis desa SB.
Kendati demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU, Alexander Tabesi, Kepada Media, Sabtu, (07/09/2024).
Dia Mengakui, bahwa hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan sudah disampaikan dan di terima pihak BKPSDM.
“Kita sudah terima hasil Pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, dan kita sudah jadwalkan Rapat pemeriksaan yang melibatkan Tim penilaian kinerja Kabupaten. Sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi yang diberikan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Fajar,” Ungkapnya.
Dia juga mennyampaikan, laporan terkait Perselingkuhan dan penelantaran keluarga, yakni anak dan Istri oleh Oknum ASN (FRG) juga sudah diterima pihak BKPSDM dari P2TP2A.
“Selain Laporan yang kita terima dari Dinas Pendidikan, kita juga terima laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan telah disampaikan ke Bapak Bupati terkait permasalahan yang sama,” Katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan jadwal pemeriksaan bulan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum ASN (FRG).
“Kalau terbukti pelanggaran berat tentu sanksinya adalah pemberhentian dari PNS. Tapi sementara yang bersangkutan masih menjalani pembinaan di Dinas P dan K sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten,” Ujarnya.
Lanjut Kepala BKPSDM, Alexander Tabesi, Bahwa jadwal pemeriksaan akan disampaikan dalam bulan ini.
“Nanti akan kami sampaikan jadwalnya ke Kaka. Kemungkinan dalam bulan September ini,” Pungkasnya.
Diketahui, akibat selingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya, Oknum ASN (FRG) telah melanggar aturan kode etik ASN.
Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.