TTU, Kabar-malaka.com – Setelah Menhamili Gadis Desa berinisial SB, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FRG memaki Istri sahnya, yakni Adelince Meriani Seran.
Tak hanya melakukan hubungan terlarang, tapi Oknum ASN FRG juga menelantarkan anak dan istrinya setelah menghamili seorang gadis Desa berinisial SB di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Oknum ASN berinisial FRG ini bertugas di salah satu SMPN di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia mengeluarkan kata tak senonoh itu melalui chat Wats-apnya bersama Adelince Meriani Seran (Istri Sah) ketika dirinya dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU.
Kendati demikian disampaikan Adelince Meriani Seran (Istri Sah) kepada media, Kamis (05/09/2024).
Dia menyatakan, sebagai Istri sah sangat menyesali pernyataan kotor dari sang suami yang sudah menghamili Gadis Desa berinisial SB.
“Dia sudah selingkuh dan menelantarkan saya sama anak-anak, lalu dia bisa memaki saya dengan bahasa-bahasa tidak baik,” Akuinya.
Dikatakannya, suaminya (Oknum ASN) FRG ini memakinya karena dirinyq dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Saya kan Istri sahnya dan saya punya hak. Lagian saya tidak korek dia. Kenapa setelah dia selingkuh dan memilik anak bersama perempuan lain di luar pengetahuan saya dan memiliki anak dalam hubungan terlarang mereka, terus dia memaki saya. Padahal saya tidak omong apa-apa,” Katanya.
Akibat caci maki Oknum ASN FRG kepada istri sahnya ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekda TTU dan Polres TTU.
“Semua Bukti sudah ada, bahwa dia selingkuh dan punya anak bersama Wanita SB dari hubungan terlarang mereka dan menelantarkan saya sama anak-anak. Karena itu saya sebagai Istri sah minta untuk Dinas PPO, Sekda dan Polres TTU untuk serius dalam menuntaskan kasus ini setelah saya laporkan,” Pintanya.
Diketahui, Akibat selingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya, Oknum ASN (FRG) telah melanggar aturan kode etik ASN.
Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Tindakan Oknum ASN FRG ini tidak bisa dibiarkan, oleh karena itu, perlu ada penangan serius dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebuayaan, dan juga Sekda TTU sebagai pejabat Pembinaan Kepegawaian.
Mirisnya, setelah menghamili Gadis Desa SB dan menelantarkan anak dan Istrinya, Oknum ASN FRG ini melontarkan kata cacian dan makian kepada sang istri seperti berikut;
“Datang lanjut kamu pu laporan binatang”
“Heee bangsa U kenapa ha anjing”
“U muat begini supaya apa binatang”
“Saya tdk peduli lagi dgn hidup anjing”
“N u tolong 1 hal”
“kasih tau kamu pu keluarga ko dtng urus anjing,
“Bukan u muat saya kirim kanan”
“U apa haaa binatang”
“Pukimai sonde tau diri betul2 Bangsat” ucap Oknum ASN FRG melalui Wats-Ap Adelince Meriani Seran (Istri sah).***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.