Hukum  
Topik : 

Akibat Hamili Gadis Desa dan Terlantarkan Anak dan istri Sah, Status Oknum ASN FRG Resmi Dinaikan Ke BKD TTU Untk Dikhukum

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur
Foto Perselingkuhan FRG dan SB://Kiri Ilustrasi-Kanan Asli

TTU, Kabar-malaka.com – Kasus Perselingkuhan dan penelantaran Anak dan istri oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FRG resmi di naikan ke BKD TTU.

Kendati Demikian disampaikan oleh Direktur YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, D Sos, M. Hum., kepada media, Jumat, (06/09/2024).

Dia menyatakan, kasus perselingkuhan dan penelantara keluarga, yakni anak dan Istri, YABIKU telah ambil langkah.

“Kita dari YABIKU yang dampingi dan sudah rujuk ke Pemda melalui P2TP2A TTU, dan sedang berproses setelah lewat pembinaan di dinas pendidikan. Dinas pendidikan juga sudah direkomendasikan ke BKD TTU,” Terangnya.

Dia meminta agar Pemda TTU bisa melihat secara jelas agar proses perselingkuhan dan penelantaran keluarga, Yakni anak dan Istri tersebut bisa dituntaskan agar menjadi efek jerah bagi yang lainnya.

Baca Juga :  Polres TTU Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur

“Harapan kita, kasus ini bisa disikapi dengan seadil-adilnya. Dan semoga pemkab TTU berproses secara cepat dan tepat agar berikan keadilan bagi perempuan dan anak yang menjadi dampak dari persoalan ini,” Pintanya.

Senada Dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S, S.TP juga menyampaikan bahwa kasus Perselingkuhan dan Penelantaran Anak dan Istri oleh Oknum ASN FRG sudah di periksa.

“Sudah dan saya sudah lakukan pemeriksaan,” Ungkapnya Kadis P&K melalui Chat Wats-Ap kepada media, Jumat (06/09/2024).

Dia menyatakan, Kasus Oknum ASN FRG sudah diperiksa dan sudah dinaikan ke BKD TTU untuk di BAP.

“Oknum ASN sudah diperiksa. Hasil Pemeriksaan sudah kita rekomendasi hasilnya Dan kami sudah sampaikan ke BKD dan sedang dalam proses untuk penjatuhan hukuman,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Terungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Belu Amankan 570 Liter BBM

Terlepas dari itu, Oknum ASN FRG juga mencaci maki istri sahnya, yakni Adelince Meriani Seran karena dirinya dilaporkan ke YABIKU, Dinas P&K Juga BKD TTU.

Dirinya dilaporkan karena menelantarkan anak dan istri sahnya demi selingkuhannya alias gadis Desa berinisial SB yang memiliki anak laki-laki dalam hubungan terlarang mereka.

Akibat selingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya, Oknum ASN (FRG) telah melanggar aturan kode etik ASN.

Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Umatoos di PTUN Ada Titik Terang Untuk Dimenangkan Roni Seran

Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Untuk itu Kasus Perselingkuhan dan penelantaran Anak dan Istri seorang Oknum ASN FRG sudah dinaikan ke BKD dan sementara diproses untuk diberi Hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Demikain Hamili Gadis Desa SB, Status Oknum ASN FRG Resmi Dinaikan Ke BKD TTU Untuk Dihukum. Mari kita menunggu hasil putusan dari BKD TTU.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.