Hukum  
Topik : 

Hamili Gadis Desa, Guru SMP di Kefamenanu Terlantarkan Istri dan Anak

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur
Foto Perselingkuhan FRG dan SB://Kiri Ilustrasi-Kanan Asli

TTU, Kabar-malaka.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FRG menelantarkan anak dan istrinya setelah menghamili seorang gadis Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Oknum ASN berinisial FRG ini bertugas di salah satu SMPN di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga berselingkuh dengan wanita berinisial SB.

Selain menelantarkan anak dan istri, oknum ASN tersebut melakukan tindakan tidak terpuji bersama gadis desa berinisial SB dan Memiliki seorang anak laki-laki dari hubungan terlarang.

Untuk itu, oknum ASN (FRG) telah melanggar Kode Etik ASN. Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Juga :  Tidak Kompeten dan Profesional, Lakmas Minta Bupati TTU Copot Pokja PBJ Ponu

Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adelince Meriani Seran (istri sah) menyatakan, suaminya (FRG) ASN telah menelantarkan keluarganya setelah mengenal Gadis Desa (SB) tersebut.

“Setelah dia selingkuh. Dia masih sering datang kunjung saya sama anak-anak. Namun setelah itu selama 4-5 bulan, bahkan 6 bulan, dirinya tidak pernah komunikasi sama kami dan tidak pernah kasih nafkah kepada saya sama anak-anak sebagai tanggungjawabnya sebagai suami,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Dosen Dan Mahasiswa Peternakan Unimor Terapkan Aplikasi Pakan Komplit di Poktan Serikat Oeliurai

Dikatakannya, setelah itu dirinya meminta keluarga agar bertemu untuk bertanya kepada sang suami, alias Oknum ASN FRG tersebut.

“Kami panggil dan bertemu di rumah kefa, namun setelah keluarga tanya, dirinya menjawab karamana kow,” ujar sang istri mengikuti kembalo jawaban Jawaban sang suaminya itu.

Dia menyatakan, suaminya Oknum ASN FRG ini sudah memilik anak laki-laki bersama gadis desa (SB) dari hubungan terlarang keduanya.

“Suami saya Bertugas sebagai Guru pelajar SMPN Biboki Anleu di Ponu, dan dia telah menelantarkan saya bersama anak-anak. Dan dia bersama selingkuhannya sudah punya anak dalam hubungan terlarang itu,” Katanya.

Dia menyatakan, kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga ini sudah ia laporkan ke pihak yang berwajib dari sejak 16 November 2023 tahun lalu.

Baca Juga :  MKKS SMA/SLB TTU Gelar Rapat Umum Anggota

“Saya sudah laporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU, Namun belum ada tindak lanjut. Untuk itu saya akan mengahap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk laporkan ke sana,” Tandas sang Istri.

Lebih lanjut ia menegaskan, selain lapor ke Diasn Pendidikan dan kebudayaan, dirinya akan lapor juga ke Sekretaris Daerah (SekDa) TTU sebagai pejabat Pembinaan Kepegawaian untuk ambil langkah Konkrit.

“Setelah saya mengahadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saya akan melaporkan ke Sekda TTU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera tuntaskan ASN seperti itu,” Pungkasnya.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.