Hukum  
Topik : 

Oknum Pensiunan Inisial R diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan AL di Desa Naimana, Keluarga Minta Polres Eksekusi

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur
Gambar://Ilustrasi

Kabar-malaka.com – Oknum Pensiunan Guru berinisial (R) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malaka.

Kasus pelecehan seksual, terhadap anak dibawa umur itu dilakukan oleh Pemilik Kios yang adalah oknum Pensiunan Guru berinisial (R) terhadap AL (korban) berusia 15 tahun di Dusun Umakalu’ak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, NTT, pada Sabtu, (31/08/2024).

Berikut ini Kronologisnya;

Korban AL (15) tahun baru pulang sekolah pada pukul 13:00, setelah menggantikan baju seragamnya. AL hendak ke kios membawa uang 3000 membeli Mee instan untuk rebus dan makan.

AL ke kios karena dirinya melihat di rumah hanya makan kosong, sehingga ia langsung membeli mee instan di kios yang tidak jauh dari rumahnya.

“Sekitar jam satu siang saya pulang sekolah, di rumah hanya makan kosong sehingga saya pergi membeli mee instan di kios, kemudian saat saya mau bayar pelaku langsung menarik tangan saya dan sambil mengancam”. Ceritanya.

“kamu jangan berteriak nanti saya bunuh kamu disini,” kata AL mengulang kembali bahasa dari Pelaku.

Baca Juga :  Araksi Menilai Polres Malaka Lamban Menangani Kasus Korupsi DD Di Desa Weain

Lanjutnya “kemudian pelaku langsung tarik saya ke dalam kamar menutup mulut saya dengan keras, dan langsung masukin tangannya di baju sambil memegang dan meraba-raba dada saya, kemudian, dilanjutkan sampai kemaluan” akuinya.

Lebih lanjut, sementara pelaku menjalankan aksi bejatnya, ada orang mau beli langsung bergegas lepas tangan dari kemaluan dan melayani tamu yang membeli sambil mengancam korban “kamu jangan lari, Klau kamu lari saya tendang kamu” Beber AL sambil meniru gaya pelaku (R).

Kemudian setelah melayani pelaku masuk kembali langsung melempar uang 100 sambil berkata, ambil uang itu sebagai tutup mulut.

“saya tidak ambil uang itu, kemudian ada orang yang mau beli, dan dia menyuruh saya masuk dalam kolam tempat tidur, sambil berkata, kalo tidak masuk saya tendang kamu, kemudian saya masuk kedalam tempat tidur dan pelaku keluar melayani pembelian dan saya langsung kabur, akan tetapi dia tangkap dan langsung masukan saya ke dalam toilet dan kemudian saya berontak dan tendang pintu dan kaka saya langsung lari masuk ambil saya” Ujarnya.

Baca Juga :  KOMPAS KORHATI: Bebasnya Ambika Pelaku Kekerasan terhadap Adelina Sau Sungguh Melecehkan Harkat dan Martabat Korban

Aksi penyelamatan itu oleh keluarga korban saat membeli di kios milik pelaku (R) saat mereka membeli, atas kejadian itu, kemudian pihak korban langsung melapor ke dusun, akan tetapi sampai di sana, Dusun tidak bisa bicara banyak karena sudah sempat terjadi keributan, dan langsung kembali ke rumah, malamnya pihak keluarga langsung melaporkan di Polres Malaka.

Kejadian ini diceritakan AL (korban) saat ditemui media ini di kediamannya, Dusun Umakaluak, Desa Naimana., Selasa, 3/9/2024.

Sementara itu, Nenek Belak, (nenek dari korban) sangat kecewa terhadap kejadian yang menimpa cucunya ini.

Menurutnya, bibit jelek ini harus di hilangkan di Dusun ini, sehingga tidak ada korban lain yang sama seperti cucunya.

Nene Belak menceritakan, saat kejadian sempat ada keributan antara keluarga, kemudian pelaku sempat minta maaf kepada dirinya dan mengaku atas perbuatan yang dibuatnya, dia sudah khilaf dan berbuat salah, dan ingin denda adat membayar denda 20 uang, babi, kain.

Baca Juga :  Bupati Simon Dorong Para Guru Tingkatkan Akreditasi dan Kualitas Pendidikan di Malaka

Akan tetapi lanjutnya, ia bersama keluarganya menolak dengan alasan bibit kelakuan bejat ini harus hilangkan dari dusun ini, sehingga tidak ada korban lagi.

“Korban cucu saya sempat di kurung oleh pelaku selama 2 jam, jam 1-3 sore” Ujar Nene Belak

Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari AL (Korban 15) langsung lapor di Polres Malaka dengan nomor surat.

Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTL/B/196/VIII/2024/SPOT/Polres Malaka

Atas Kasus tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tenang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang tenang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di Desa Naimana, Dusun Umakaluak Kobadiin, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Selanjutnya, Keluarga AL (Korban) minta untuk Polres malaka segera Tangani kasus ini hingga sampai tuntas, sehingga kejadian seperti ini jangan terulang lagi.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.