TTU, Kabar-malaka.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FRG yang bertugas di SMPN Biboki Anleu-ponu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga selingkuh dengan wanita berinisial SB. Keduanya memiliki seorang anak dari hubungan terlarang.
Tindakan tidak terpuji kedua pelaku tersebut diketahui oleh sang Adelince Meriani Seran selaku (Istri Sah) asal Kabupaten Malaka.
Adelince Meriani Seran menceritakan bahwa, suaminya seorang oknum ASN yang bertugas di SMPN Biboki Anleu-ponu.
Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) FRG telah melanggar Kode Etik ASN. Bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Selanjutnya, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Singkat Kronologis;
Awalnya, Istrinya mengetahui bahwa, Suaminya selingkuh dengan seorang perempuan. Dan mereka memiliki satu anak laki-laki dari hubungan terlarang tersebut.
Setelah Adelince Meriani Seran (istri sah) mengetahui suaminya selingkuh, dirinya bersama keluarga memanggil pihak keluarga suaminya.
Kedua keluargapun bertemu dan pihak perempuan bertanya kepada laki-laki, namun laki-laki alias Oknum ASN itu hanya menjawab “karamana kow”. Jawaban sang suami tanpa rasa beban.
Ia mengisahkan bahwa mereka menjalani hubungan terlarang itu semenjak dari tahun 2022 hingga sampai sekarang dan memiliki satu anak laki-laki.
Setelah itu Adelince Meriani Seran (istri sah) pulang ke kampung halaman di Kabupaten Malaka untuk menenangkan diri. Itupun Oknum ASN berinisial FRG masih sering komunikasi lewat tlfn dan sering mengunjungi anak dan istrinya di malaka setiap hari jumat dan sabtu.
Akan tetapi berjalannya waktu dalam 4-5 bulan hingga sekarang Oknum ASN FRG jarang memberikan kabar dan nafkah dari sejak itu hingga saat ini.
Terlepas dari itu, Kecurigaan Adelince Meriani Seran (istri sah) terhadap perselingkuhan suaminya ini mulai terbongkar ketika dirinya mengetahui bahwa suaminya sudah memilik anak laki-laki bersama SB dari hubungan terlarang keduanya.
Ia menerangkan, suaminya seorang guru ASN yang sedang bertugas di SMPN Biboki Anleu-Ponu sebagai Guru pelajar Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
“Suami saya Bertugas sebagai Guru pelajar SMPN Biboki Anleu di Ponu, dan setelah saya cari tahu benar dia selingkuh sama perempuan berinisial SB. Mereka sudah punya anak laki-laki satu semenjak dari tahun 2023,” Ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa Suaminya alias (Oknum ASN) ini selingkuh sama SB dan punya anak di luar pengetahuannya.
“Saya istri sahnya sekarang, kami memiliki anak, sedangkan dia selingkuh dan punya anak bersama perempuan lain di luar pengetahuan saya,” Katanya.
Dia mengatakan, setelah itu saya ke kampung dan dia sering kunjungi saya sama anak-di hari jumat atau hari sabtu, bahkan selalu tlfn untuk menanyakan kabar anak-anak.
“Biasanya dia sering datang di hari jumat atau sabtu. Diapun selalu tlfn, namun akhir-akhi ini selama 4-5 bulan bahkan hingga saat ini dia tidak komunikasi sama saya dan anak-anak, bahkan tidak kasih nafkah sebagai tanggungjawab layaknya seorang ayah dan atau suami,” Akuinya.
Kejadian ini sang istri, Adelince Meriani Seran sudah melaporkan suaminya (Oknum ASN) ini ke pihak yang berwajib dari sejak 16 November 2023 tahun lalu.
“Saya sudah laporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU, Namun belum ada tindak lanjut. Untuk itu saya akan mengahap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk laporkan kejadian tersebut,” Tandas sang Istri.
Lebih lanjut ia menegaskan, selain lapor ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dirinya akan lapor juga ke Sekretaris Daerah (SekDa) TTU sebagai pejabat Pembinaan Kepegawaian untuk ambil langkah Konkrit.
“Setelah saya mengahadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saya akan melaporkan ke Sekda TTU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera tuntaskan ASN seperti itu,” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.