Kabar-malaka.com – Salah satu Program Prioritas Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H yakni Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Malaka sudah mencapai Delapan Puluh Dua Persen (82%).
Program Pembangunan PusPem Malaka ini salah satu Program prioritas yang dijanjikan oleh Bupati Malaka yang akrab disapa Simon Nahak pada saat kampanye di pilkada malaka 2020 kali lalu.
Untuk memenuhi janji kampanye tersebut, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dimasa kepemimpinannya sudah membuktikan membangun Pusat Pemerintahan sudah mulai rampung dikerjakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Januarius Manek Bria menjelaskan pembagunan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka terhitung pada tanggal 26 agustus progresnya sudah mencapai delapan puluh dua persen (82%) dengan target selesai sesuai dengan kontrak Klender kerja pada bulan Oktober 2024.
“Terhitung dari 26 Agustus progres PusPem Malaka sudah mencapai delapan puluh dua persen (82%). Targetnya akan diselesaikan sesuai kontrak kalender kerja pada bulan oktober 2024 ini,” Terangnya kepada media, Kamis, (29/8/2024).
Sedangkan kata dia, untuk realisasi keuangan hingga saat ini sudah di enam puluh enam (66%).
Hal senada disampaikan Projek Manajer (Kapro) Puspen, Doni Kusuma, ketika dikonfirmasi media mengatakan, bahwa proses pekerjaan pembangunan PusPem hingga saat ini sudah mencapai delapan puluh dua persen (82%).
“Untuk saat ini pekerjaan interior, plafon, granit lantai 1,2 dan 3 , instalasi AC, listrik, air semua sudah selesai, progresnya sudah mencapai delapan puluh dua persen (80%),” Ungkapnya.
Lanjutnya, untuk bagian luar dua penutup atap gedung saat ini sudah mencapai tiga puluh persen (30%) kurang lebih dua minggu selesai.
“Target kami pekerjaan Puspen sesuai kontrak yaitu akhir Oktober 2024” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.