Kabar-malaka.com – Pilkada 2024, Partai Demokrat Kabupaten Malaka siap kerja All Out untuk memenangkan Paket SN-FBN Menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Malaka 2024.
Kendati demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Egidius Atok dalam Orasi Politiknya pada Pasca Deklarasi pemenangan di Weleun, Sekretariat pemenangan SN-FBN, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Selasa, (27/08/2024).
Dia menyatakan, Simon Nahak kembali mendapatkan dukungan kuat, dan kali ini datang juga dari Partai Demokrat Malaka dan seluruh kader partai.
Egi Atok Sapaan akrabnya menggarisbawahi bahwa peran signifikan Simon Nahak dalam menciptakan kedamaian dan stabilitas di berbagai sektor, terutama dalam dunia politik dan birokrasi di Kabupaten Malaka.
Menurutnya, Simon Nahak tidak hanya hadir sebagai seorang pemimpin, tetapi juga sebagai figur pengayom yang mampu menciptakan suasana demokrasi yang terbuka dan bebas.
“Dalam diri Bapak Simon Nahak, ada kedamaian. Kami merasa nyaman memiliki pemimpin yang mampu mengayomi dan memberikan kebebasan kepada semua partai politik untuk berkreasi,” ujarnya.
Egi Atok juga menyoroti bagaimana kepemimpinan Simon Nahak berhasil mendorong perkembangan signifikan bagi Partai Demokrat di Malaka.
Dalam masa jabatan Simon, partai yang sebelumnya hanya memiliki satu atau dua kursi di DPRD kini mengalami peningkatan yang signifikan.
“Bapak Simon Nahak, terima kasih banyak. Kami partai politik sangat berterima kasih karena diberi ruang demokrasi yang begitu bebas untuk berkreasi, sehingga partai-partai yang dulunya hanya satu kursi atau dua kursi, kini bisa mengalami peningkatan yang luar biasa,” ungkap Eggy dengan penuh ketulusan Cinta.
Lebih lanjut, Egi Atok menekankan bahwa Partai Demokrat telah secara resmi menjadi partai pertama yang mengusung pasangan SN-FBN untuk Pilkada Malaka 2024.
Dukungan ini kemudian diikuti oleh Partai Gerindra, menandai awal dari koalisi politik yang solid dan berkomitmen untuk memenangkan pasangan SN-FBN dalam pilkada Malaka yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Pada tanggal 20 Juli, Partai Demokrat secara resmi menjadi partai pertama yang mengusung pasangan calon SN-FBN. Kemudian, partai Gerindra menyusul, dan sudah ada instruksi bahwa kami bersepakat bersama dengan teman-teman koalisi untuk memenangkan paket SN-FBN,” tegas Egi Atok yang adalah Ketua Partai Demokrat Besukan AHY ini.
Egi Atok menilai bahwa Kepemimpinan Simon Nahak di Malaka mampu menciptakan harmoni, tidak hanya di kalangan birokrasi tetapi juga dalam dinamika politik lokal.
Bagi Eggy, kehadiran Simon Nahak sebagai pemimpin telah membawa dampak positif yang nyata, memberikan ruang bagi seluruh partai politik untuk tumbuh dan berkreasi tanpa tekanan.
“Dengan kepemimpinan yang tegas namun tetap mengayomi, Simon Nahak dianggap sebagai simbol kedamaian di Rai Malaka,” Tandasnya.
Dikatakannya, hal ini terlihat dari suasana politik yang lebih stabil, jauh dari konflik yang kerap terjadi di daerah lain, serta terciptanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan partai-partai politik.
Untuk itu, kata Ketua DPC Partai Demokrat, dengan deklarasi dukungan dari Partai Demokrat dan koalisi lainnya, Simon Nahak dan pasangannya Felix Bere Nahak semakin menguatkan posisinya menuju Pilkada Malaka 2024.
“Dukungan ini tidak hanya memperlihatkan keyakinan para pemimpin partai terhadap kapasitas Simon Nahak, tetapi juga menjadi bukti bahwa masyarakat Malaka merasakan manfaat dari kepemimpinan yang menciptakan kedamaian dan kebebasan dalam berdemokrasi,” Tuturnya.
Mengakhiri Orasi Politiknya, Egi Atok berharap agar di bawah kepemimpinan Simon Nahak, Kabupaten Malaka terus berkembang menjadi daerah yang aman, damai, dan demokratis, serta mampu mencapai kemajuan yang signifikan di masa depan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.