Kabar-malaka.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malaka Benny Candradinata bersama kader-kader partai Siap menjalankan Amanah dari Prabowo Subianto Presiden Terpilih RI selaku pimpinan Partai Gerindra Untuk memenangkan SN-FBN Pada Pilkada Malaka 2024.
Kendati demikian disampaikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malaka, Benny Candradinata bahwa Prabowo Subianto telah memberi mandat kepada SN-FBN untuk memimpin Kabupaten Malaka pada periode 2024-2029.
Ketegasan yang di sampaikan Benny Candradinata yang akrab disapa Benny Candra atau BC ini pada saat penyerahan Bendera Pusaka dan Surat Keputusan (SK) Partai Gerindra dalam deklarasi akbar pemenangan SN-FBN di Weleun, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Selsa (27/08/2024).
Dalam kesempatan tersebut, puluhan ribu mata dan hati tertuju kepada sosok Beni Candra ketika dirinya dikukuhkan menjadi ketua Tim Koalisi tujuh (7) Partai Politik Pemenangan SN-FBN di Pilkada Malaka yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Tim Koalisi Partai, Benny Chandradinata dalam orasinya menyampaikan Terima kasih kepada enam (6) Partai Koalisi yang sudah mempercayakan dirinya dan Gerindra menjadi Ketua Tim Koalisi Pemenangan SN-FBN.
“Kami hadir disini membawa mandat, membawa SK dukungan dari Bapa Prabowo Subianto sebagai ketua umum kami, kepada Bapa Simon Nahak dan Felix Bere Nahak,” Ungkapnya.
Dia mengungkapkan Bapak Prabowo memberikan mandat untuk Bapa Simon dan Bapa Felix untuk memimpin Malaka lima tahun kedepan.
“Kami partai besar, Gerindra partai pemenang pemilu 2024, dan tidak gampang kami berikan SK untuk seorang calon bupati dan calon wakil bupati. Tetapi kam masih melihat sesuai Survei kekuatan figur. Karena itu kami dari Gerinda akan kerja untuk menangkan Simon-Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Periode 2024-2029,” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.