Siap Bertarung di Pilgub NTT 2024, Partai Hanura Serahkan SK Kepada Ansy dan Jane

Reporter : Reni Editor: Redactur

NTT, Kabar-malaka.com – Untuk bertarung di Pilgub 2024, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada Bacagub dan Bacawagub NTT, Pada Senin, (26/08/2024).

Ketua Umum Partai Hanura, Osman Sapta Odang (OSO), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) B1.KWK kepada Jane Natalia Suryanto sebagai calon Wakil Gubernur NTT, mendampingi Ansy Lema dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga :  Bersama Hanura, Jane Natalia Suryanto Resmi Maju Bacawagub NTT

Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam sebuah acara resmi di Jakarta, yang turut dihadiri oleh Ketua Daerah Partai Hanura NTT, Refafi Gah, dan calon Gubernur NTT, Ansy Lema.

Dengan penyerahan SK ini, pasangan Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto kini resmi mendapatkan dukungan dari koalisi Hanura dan PDIP untuk maju dalam Pilgub NTT 2024.

Baca Juga :  Taklukan Lawan di Pilkada Malaka 2024, Banteng Merah Serahkan SK Ke SN-FBN

“Kita sudah sah terima SK Hanura,” ujar Jane Natalia Suryanto saat dikonfirmasi setelah acara penyerahan.

Jane juga menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai Hanura, serta menegaskan kesiapan dirinya untuk berjuang bersama Ansy Lema dalam membangun NTT yang lebih maju.

Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dijadwalkan akan mengumumkan calon kepala daerah untuk sesi ketiga pada pukul 13.00 WIB hari ini, yang diharapkan akan semakin memperkokoh dukungan terhadap pasangan ini.

Baca Juga :  Pilkada Malaka 2024, Kaesang pangarep Resmi Serahkan SK PSI Ke SN-FBN

Masyarakat NTT kini menantikan visi dan program kerja yang akan ditawarkan oleh Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto dalam menghadapi tantangan pembangunan di provinsi tersebut.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.