1 Partai Raksasa Yang Dinantikan 3 Paslon Pilkada Malaka 2024 Jatuh di Tangan SN-FBN

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Surat Keputusan (SK) Partai GERINDRA resmi diterima oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Beren Nahak, S.Pt,.

Surat Keputusan (SK) Partai GERINDRA ini sebelumnya menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat luas dan kaum berintelek hingga para relawan dari 3 Paslon tersebut di Kabupaten Malaka.

Bahkan sampai setiap relawan beradu mulut dan berbondong-bondong tunjukan nyali untuk taruhan amunisi atas kepada siapa SK Partai GERINDRA jauhkan putusannya.

Baca Juga :  Orasi Politik Benny Candra; Prabowo Mandat SN-FBN Pimpin Malaka Periode 2024-2029, Gerindra Siap Bergerak

Namun pada kenyataannya, SK GERINDRA besutan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto itu diserahkan dengan penuh kepercayaan kepada SN-FBN untuk ikut kontestasi di pilkada Malaka yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Surat Keputusan (SK) Partai GERINDRA yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra tersebut tertanggal 22 Agustus 2024.

SK Tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) H. Prabowo Subianto bersama Sekertaris Jenderal (Sekjen) kepada dan diserahkan kepada Paket SN-FBN menuju pilkada Malaka 2024.

Baca Juga :  Orasi Politik Egi Atok; Partai Demokrat Siap All Out Menangkan SN-FBN di Pilkada Malaka 2024

Tim keluarga Paket SN-FBN, Remigius Asa, S.H, ketika dikonfimasi media ini melalui Whatshapsnya, Sabtu (24/8/2024) membenarkan hal tersebut.

“Bahwa Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt telah menerima SK partai GERINDRA dengan nomor: 08-1344/Kpts/DPP-Gerindra/2024,” Ungkapnya.

Diketahui, SN-FBN yang adalah Bakal calon Paket terkuat pada pilkada 2024 di Kabupaten Malaka yang sudah mengantongi SK dari lima (5) Partai Raksasa. Lima (5) raksasa yang dimaksud adalah Partai PDIP, NASDEM, DEMOKRAT, PSI dan GERINDRA.***

Baca Juga :  Bupati Malaka Terima Penghargaan Universal Health Coverage Award Dari Wakil Presiden RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.