Ekonomi  
Topik : 

BPSIP NTT Lakukan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Kabupaten Malaka

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Melakukan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka.

Kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian sekaligus Sosialisasi dan Penyususnan Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras 6128:2020 fan ISO 9001:2015 DI UD. Moris Diak.

Kegiatan ini berlasung di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka selama tiga (3) hari, sejak tanggal 21-23 Agustus 2024.

Dr. Haruma S.Pi., M.Si selaku Analisis Standarisasi (Asta) BPSIP NTT kepada media mengatakan, Saat ini mengalami transformasi lembaga dari BPTP menjadi Badan Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian.

Dikatakannya, tujuannya lembaga ini adalah salah satunya bagaimana menjadikan istrumen Pertanian itu menjadi terstandar.

“Sehingga setiap kami melakukan kegiatan tidak terlepas dari standarisasi,” Kata Dr. Haruma kepada media di Auala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Jumat, (23/08/2024).

Baca Juga :  Program Andalan Dua Putra Malaka Mencapai Target di Akhir Tahun 2022

Dia menerapkan, standar itu adalah ketentuan yang memiliki nilai dan kualitas yang bermutu.

“Yang menyemangati kami melakukan perstandaran ini adalah karena kami perhatikan di lokasi Pertanian masyarakat di NTT masih banyak yang kami temui produk-produk atau hasil pertanian yang tidak memenuhi standar,” Ujarnya.

Sehingga kata Dr. Haruma, harapan dan keinginan yang mereka mau jadikan standar adalah menjadikan salah satu produk yang memungkinkan standar yaitu produk beras.

“Produk beras ini yang kebetulan sudah melakukan ekspan atau bergerak dengan adanya Brand Beras Nona Malaka. Itulah sebabnya kami melihat bahwa beras nona malaka sudah memiliki arah yang cukup bagus. Hanya bagaimana supaya bisa meningkatkan kualitasnya agar baik dari mutu kualitas maupun harga untuk kesejahteraannya masyarakat petani bisa tercapai,” Tuturnya.

Baca Juga :  Hari Ini Majelis Hakim PN Kupang Akan Putuskan Nasib Terdakwa Pembunuhan Astrid dan Lael

Untuk itu lanjut Dr. Haruma, mereka melakukan Pendampingan yang bersifatnya mengarah kepada dokumen-dokumen sebagai perlengkapan untuk mencapai produk yang Bersandar Nasional.

“Pendampingan ini sifatnya mengarah pada dokumen sebagai perlengkapan untuk produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengacu pada SNI 6128:2020 terkait dengan beras yang sudah terstandar SNI,” Jelasnya.

Ia menjelaskan kegiatan itu yang menjadi acuan mereka untuk melakukan Pendampingan sekaligus penyusunan dokumen.

“Selama tiga hari kegiatan ini kita cukup mendeteilkan bagaimana standar itu diselesaikan tanpa harus melihat karena harus berdasarkan poin-poin yang dibutuhkan,” Katanya.

Dr. Haruma juga menjelaskan bahwa ada juga standar Internasional Standar Organisasion (ISO) 9001:2015 yang merupakan standar mutu.

“Ini lebih mengarah ke kualitas terkait dengan Beras. Sehingga itu membuat kami melakukan Pendampingan supaya level daripada Beras Nona Malaka bisa meningkat dan memiliki standar SNI yang akan menjadi kebanggaan di Kabupaten malaka terlebih di NTT,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPW NTT Jane Natalia Suryanto Mundur Diri Dari PSI

Diketahui, beras merupakan komoditas produk pangan utama yang dikonsumsi oleh hampir semua masyarakat Indonesia, untuk itu penyediaan beras berkualitas harus disesuaikan dengan standar melalui penerapan SNI 6128 : 2020.

Sementara itu, Nardy selaku Pemilik Usaha UD. Moris diak menambahkan, terkait harga Gabah untuk produksi Beras Nona Malaka musim Tanam 1 Tahun 2023-2024 sudah ada peningkatan.

“Gabah untuk produksi Beras Nona malaka di musim tanam 1 Tahun 2023-204 sebelumnya dari Rp.5.500/ kg sudah di naikan menjadi Rp. 6.000/kg,” Rincinya.

Ketika ditanya media terkait waktu kenaikan harga Beras tersebut diberlakukan sejak kapan?

“Harga tersebut baru saja dinaikan dari 5.500/Kg menjadi 6.000/Kg, dan itu berlaku hari ini,” Tandasnya.**

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.