Pilkada Malaka 2024, Kaesang pangarep Resmi Serahkan SK PSI Ke SN-FBN

Reporter : Tim Editor: Redactur
Foto Istemewa://Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP PSI kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, M.H,. dan Felix Bere Nahak, S.Pt,. Kamis (08/08/2024).

Kabar-malaka.com – Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP PSI kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, M.H,. dan Felix Bere Nahak, S.Pt,.

SK PSI yang diserahkan langsung oleh Kaesang, Ketua DPP PSI diterima langsung oleh Simon Nahak dan Felix Beren Nahak di Brickhouse-Bola Basket Court Jl. Kalibata Utara II No 25 Jakarta Selatan pada Kamis, (08/08/2024).

Baca Juga :  Marselinus Seran Pareira Resmi Jadi Petarung Lewat PBB di Pemilu 2024

Kendati demikian disampaikan Bakal Calon Bupati Malaka, yakni Simon Nahak yang adalah Bupati Aktif saat ini kepada media, di Kamis malama (08/08/2024).

Dia menyatakan, kehadirannya bersama FBN berdasarkan undangan DPP PSI yang ditujukan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota, dan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  Panaskan Mesin Partai, Banteng Malaka  Siapkan Tim Pemenangan Pilkada 2024

“Khususnya, SN-FBN, kita diundang, sesuai alamat tujuan surat,” Kata Simon Nahak.

Sementara Ketua DPD PSI Kabupaten Malaka, Marianus Fatin juga membenarkan hal tersebut kepada media, Kamis (08/08/24).

Bahwa, SN-FBN sudah menerima SK DPP PSI untuk maju dalam pertarungan politik di Pilkada Malaka 2024. Karena itu Kata Ari Fatin Sapaan akrabnya, PSI siap mendukung dan memenangkan SN-FBN.

Baca Juga :  Bupati Simon Apresiasi Dekranasda Bawa Kabupaten Malaka Raih Penghargaan Apkasi Otonomi Expo 2022

“Beberapa partai sudah memberi SK. Ini wujud kepercayaan bahwa SN-FBN menuai kepercayaan parpol-parpol besar. Termasuk kita dari PSI bersama kawan-kawan di Partai koalisi siap menangkan SN-FBN pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malaka,” Pungkasnya.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.