Kabar-malaka.com – Kabupaten Malaka dibawa Kepemimpinan Dr. Simon Nahak, S H.,M.H terus dianugerahi penghargaan atas prestasinya.
Secara simbolis penghargaan ini diserahkan oleh Menko PMK dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta 8 Agustus 2024.
Prestasi yang datang dari buah pemikiran dan gerakan Simon Nahak dalam mendukung pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan dengan penuh komitmen ini yang kemudian patut dianugerahi penghargaan di Tahun 2024.
Selain itu dalam konsistensinya mendukung JKN juga yang merupakan program prioritas pemerintah pusat menjadi pertahanan hingga penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kembali ke tangan Kabupaten Malaka yang masih dibawa Kepemimpinan Bupati Malaka, Simon Nahak.
Diketahui, ini sudah yang kedua kalinya Pemerintah Kabupaten Malaka dibawa Kepemimpinan Bupati Simon Nahak menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari Wapres RI Ma’ruf Amin.
UHC Award 2024 yang didapatkan oleh Kabupaten Malaka adalah kategori UHC Madya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dr. Sri Charo Ulina kepada Wartawan, Kamis Malam, 08 Agustus 2024.
Raihan prestasi ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan atas komitmen dan konsistensi Pemda Malaka dalam mendukung JKN yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.
Hingga 1 Agustus 2024, tercatat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Malaka sudah mencapai 84,01% dari jumlah penduduk 202.152 jiwa. Dimana target keaktifan yang harus dicapai adalah 75%. Dan untuk peserta KMS yang terintegrasi JKN adalah sebesar 34.452 jiwa.
“Keberhasilan Pemda Malaka dalam mempertahankan penghargaan UHC Award sejak tahun 2023 menggambarkan keseriusan Pemda Malaka dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat Malaka secara menyeluruh yang didukung dengan pengalokasian anggaran untuk membiayai akses layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas,” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.