Kabar-malaka.com – Baru-baru ini masyarakat Desa dihebohkan dengan kehadiran salah satu bakal calon wakil Bupati Malaka di Kantor Desa Motaain.
Adapun dalam pengakuan warga Desa Motaain Kepada media ini (8/24), bahwa kehadirannya sangat menganggu kepala wilayah mereka.
“Kami masyarakat desa Motaain tidak mengerti dengan sikap bakal calon Wakil Bupati Malaka itu. Urusannya apa datang di wilayah desa kami untuk berpolitik lalu dengan rombongan masuk ke kantor desa dan saling adu mulut dengan kepala desa kami Ambrosius Klau?,” tanya warga Patris dengan wajah kesal.
“Boleh jujur, kami lebih sayang kepala wilayah kami daripada tamu tak diundang. Alasan kami sederhana, karena tiap hari yang mengurus dan melihat kami di desa adalah kepala desa bukan orang yang tidak kami kenal,” kata dia.
Dia menuturkan, harusnya tahu etika juga. Jangan seenaknya dengan rombongan datang langsung adu mulut dengan kepala desa (kades) Motaain.
Kemudian juga, kata dia, apakah sudah ada surat tugas atau perjanjian bersama kades Motaain untuk datang bersama rombongan dan membuat heboh di kantor desa?
“Kami masyarakat biasa yang SDM minim, yang ada di desa tentunya menilai tindakan yang dilakukan bakal calon wakil Bupati Malaka yang bernama HMS ini tidak beretika,” ungkap Patris.
Dia menambahkan, Kades yang sekarang memimpin wilayah ini karena dipilih oleh masyarakat secara demokrasi bukan ditunjuk dan diangkat oleh siapapun.
“Jadi, kami minta tolong siapapun yang datang tolong hargai kades kami. Apalagi sekarang sudah musim politik pilkada Malaka, ingat itu,” tandasnya.
Lanjutnya, sebagai calon pemimpin yang hari ini maju untuk pilkada tak harus berbuat seperti itu.
Ini bentuk sebuah perbuatan yang menurutnya sangat tidak wajar, “Bila tipe pemimpin yang bersikap seperti ini kami masyarakat sangat ragu untuk mengambil sikap dalam hal mendukung,” kata dia.
Demikian, ungkap Patris salah warga dari desa Motaain.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.