Daerah  
Topik : 

Tanggapan Edu Nahak Terhadap Beberapa Pemberitaan Pelapor Dugaan RASIS

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Beredarnya pemberitaan pelapor dugaan RASIS terhadap Eduardus Nahak, S.H.,M.H di polres malaka itu tidak bermaksud untuk memcehbelahkan anak malaka.

Karena atas laporan dirinya oleh Pelopor dugaan RASIS, Eduardus Nahaka menanggapi beberapa poin sebagai berikut;

1. Bahwa dalam narasi saya tidak menyebutkan terhadap oknum siapa pun, namun dalam narasi yang dipermasalahkannya saya, hanya benar-benar menggunakan hak dan kebebasan saya sendiri untuk mengeluarkan pendapat dan pemikiran saya tanpa ujaran kebencian kepada siapa pun dan dalam narasi saya juga tidak ada berat sebelah untuk membanding-bandingkan nama siapa pun yang lebih baik dari nama lainnya.

Baca Juga :  Motor Rusak? Ini Rekomendasi Bengkel Terbaik Naga Motor Betun-Malaka

2. Bahwa dalam narasi saya tentang FOHO ini luas dan umum. Foho yang mana dan suku yang mana serta terhadap identitas oknum siapa, dari mana dan itu semua harus jelas sehingga laporan saudara mereka memiliki legal standing yang jelas dan kuat.

3. Dalam laporannya menyebutkan Tim Hukum SN-FBN agar diketahui oleh umum bahwa seolah-olah narasi ini juga melibatkan SN-FBN padahal tidak demikian karena ini atas pribadi saya sendiri, tetapi dibuat seolah-olah melibatkan rekan-rekan pengacara, seolah-olah juga melibatkan figur, akan tetapi perlu diketahui bahwa saya bersama rekan-rekan hingga saat ini belum pernah mendapatkan suatu surat berupa SK ataupun Surat Mandat sebagai Tim Hukum yang dimaksud dan dalam narasi tersebut, dibuat hanya atas inisiatif diri saya sendiri untuk mengeluarkan pikiran, kebebasa berpendapat secara lisan dan tulisan sesuai hati nurani yang dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Diduga Oknum ASN Inisial FRG Selingkuh Sama SB dan Memiliki Anak Dalam Hubungan Terlarang

4. Bahwa dampak daripada hal ini maka saya merasa sangat dirugikan dengan perbuatan saudara-saudara yang sudah menyerang kehormatan diri saya sebagai salah satu Advokat Indonesia. Oleh karena itu, saya akan melakukan laporan balik sebagai tangkisan saya terhadap baik para pelapor maupun mereka yang terlibat dalam mentransmisikan narasi saya untuk diketahui publik seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Lara. Terang Edu Nahak (*)

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Simon Bria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.