Pilkada Malaka 2024, 100% 4 Suku di Desa Motaain Siap Menangkan SN-FBN

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Masyarakat 4 Suku di Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur siap memenangkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt di Pilkada Malaka yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Kendati demikian disampaikan oleh Rofinus Leki dalam orasinya disaat kunjungan Simon Nahak, Bupati Malaka aktif yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2024 di Desa Motaain.

Baca Juga :  Maria Fransiska Bria,S.Ak Siap Maju Caleg DPRD Dapil 2 Malaka Lewat GOLKAR

Dalam orasinya, Rofinus Leki  menyatakan sikap politik bahwa 100% 4 Suku di Desa motaain akan memenangkan SN-FBN pada Pilkada 2024.

“Empat (4) suku besar tersebut adalah, Uma Mamulak Katuas, Uma Kliduk Katuas, Uma Kliduk Manu Oan dan Uma Kaes Muti Maluli Toko sudah siap menangkan Bapak SN-FBN pada pilkada Malaka 27 November 2024,” Tandas Rofinus Penuh keyakinan.

Baca Juga :  Berikut 18 Orang Yang Terluka Saat Penampakan Kecelakaan Bus Terbalik di Takari

Dia menyatakan, masyarakat Motaain tidak ingin memilih pemimpin yang banyak janji dan tidak bekerja. Apa lagi tidak mau membangun kantor.

“Kami memilih pemimpin yang rendah hati dan bijaksana, kami mau memilih pemimpin yang sudah bekerja. Untuk itu di motaain empat Suku besar ini siap menangkan SN-FBN,” Ungkapnya.

Sementara Slsalah satu tokoh adat, yang akrab disapa ‘Bai Guru” Mengungkapkan isi hatinya kepada Dr. Simon Nahaka, S.H., M.H yang menjadikan Motaain sebagai keluarga.

Baca Juga :  BP4D Kabupaten Malaka Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024, Bupati Simon Berikan Arahan

“Kami berterima kasih kepada Bapa Bupati Malaka, sudah anggap motaain sebagai keluarga dan datang untuk minta restu di rumah adat  untuk kedua kalinya”, Ungkapnya Bai Guru penuh Cinta.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.