Kabar-malaka.com – Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia ( PATRIA ) Belu bersama Warga Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur melakukan aksi Unjuk Rasa menuntut DPRD Belu dan PEMDA Belu untuk menghentikan Kegiatan Pertambangan Galian C PT. Sari Karya Mandiri di dusun Lo,ohali Desa Takirin, KecamatanTastim, Kabupaten Belu, NTT, Rabu (31/07/2024).
Ketua Perkumpulan Alumni Margasiswa PMKRI ( PATRIA ) Belu, Ferdinandus Nai Aki kepada media Jumat, 2 Agustus 2024 membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, Aksi Protes ini dilakukan karena Perusahan Pertambangan Galian C tersebut diduga Ilegal dan tidak mengantongi persyaratan – persyaratan yang Sah sesuai dengan Aturan – Aturan atau Izin Pertambangan.
“Hal ini sangat dan pantas dicuragai karena masuknya PT SKM di Desa Takirin, Pemilik Perusahan tidak melakukan Sosialisasi Izin Operasionalnya kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Takirin,” Ujarnya
Dikatakannya, disaat Pelatakan batu pertama dihadapan Pemerintah Desa dan Tokoh – tokoh Masyarakat Desa Takirin, Pemilik PT. SKM hanya mengumbar janji.
“Janjinya bahwa disaat Perusahaannya mulai beroperasi maka ia akan mempekerjakan Putra – Putri asli dariTakirin dan Pemiliknya juga menjanjikan bahwa untuk Warga Takirin yang nantinya ingin butuh bantuan berupa material galian C, Ia siap membantu dan berpartisipasi namun semua diduga Nihil,” Jelasnya.
Tetapi, kata Dia, mulai dari saat beroperasi di tahun 2021, ada warga asli Takirin mengajukan Lamaran Permohonan kerja ke PT. SKM, namun hingga saat ini tidak diperkerjakan.
Tahun 2024 dan terhadap hal – hal sosial yang dijanjikan kepada masyarakat, pemilik perusahaan ini diduga apatis.
“Dimana ketika ada kedukaan pada warga yang tidak mampu warga datang meminta bantuan material pasir untuk pengerjaan kuburan. Tetapi tidak dikasi hingga buat warga kesulitan dan berdalil dengan banyak alasan penolakan,” Ungkapnya.
Adapun Dampak buruk lainnya yang sangat memprihatikan menurut PATRIA Belu dan patut dipertanyakan yakni :
1. Apakah PEMDA Belu tahu soal kehadiran Perusahaan Pertambangan Galian C tersebut dan layakah PT SKM ini melakukan eksploitasi di wilayah Desa Takirin yang Nota Bene dapat diduga wilayah tersebut bukanlah Kawasan Pertambangan melainkan Kawasan Pertanian.
2. Bahwa aktifitas dari AMP PT. SKM yang berjalan kurang lebih 4 Tahun di Desa Takirin telah merugikan Masyarakat, Baik dari Sisi Ekomi, Sisi Kehidupan Sosial, Sisi Lingkungan Hidup dan Ekosistem dan Sisi Fasilitasi Umum.
Dari 2 Poin kejanggalan yang kita sampaikan ini kata ketua Patria, inilah yang ditemukan dalam hasil Advokasi PATRIA Belu dilapangan sebagaimana dapat jelaskan sebagai berikut ;
Kawasan atau Wilayah Desa Takirin adalah kawasan pertanian meskipun adanya Lintasan DAS melalui Wilayah tersebut berupa Kali.
Hasil pertanian warga yang sebelumnya berlimpah dan dapat dipasarkan serta memberikan keuntungan ekonomi bagi warga kini menurun karena adanya pencemaran Ekosistem Lingkungan akibat tingginya Limbah Pabrik baik berupa Abu dan Oli Aspal yang berserakah.
Hal ini menyebabkan penyakit bagi kesehatan warga, terlebih Anak kecil Sering terganggu (Batuk Pilek) dikarenakan Abu hasil penggilingan material dan Asap Produksi Aspal berhamburan menempel di rumah – rumah warga.
Selain itu juga menempel di tanaman holti milik warga, adanya penyempitan lahan pertanian warga karena longsor yang diduga akibat dari Getaran Mesin Produksi PT. SKM dan Kesembrautan penggerukan Material Galian C di kali.
Material Galian C sering berhamburan di jalanan dan sering menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara Roda 2.
Sedangjan ada juga Kerusakan Fasilitas Umum berupa Pagar Penahan Jalan dan Bronjong Penahan Air yang diduga akibat tingginya Mobilitas Alat Berat dan Kendaraan milik PT. SKM.
“Masih ada lagi dampak buruk lainnya yang dirasakan dan dikeluhkan oleh Warga Masyarakat Desa Takirin,” Katanya.
Terhadap hal-hal yang memprihatinkan ini, lanjut Ketua Patria, Warga pernah mengeluhkan hal ini, baik kepada Pemerintah Daerah Maupun Kepada DPRD Belu di perkirakan antara tahun 2021 dan 2022.
Namun Sepertinya tidak menemukan jalan keluar dan diduga Adanya Aktor Intelek yang membekingi PT. SKM dan Aktifitas pertambangan galian C terus berjalan dan sampai tidak menghiraukan penderitaan Warga Desa Takirin.
“Karena itu kita dari Patria dampingi Warga Masyarakat Desa Takirin di turun ke Jalan untuk menyerukan Ketidakadilan ini dan meminta agar PEMDA dan DPRD Belu segera mengambil Sikap untuk menghentikan Sementara segala aktifitas PT. SKM di Desa Takirin dan meminta pertanggungjawaban Pemilik PT. SKM atas kerugian yang di Alami Masyarakat Desa Takirin,” Ujarnya.
Dia mengatakan, Aksi Unjuk Rasa ini telah disampaikan ke DPRD Belu sebagai Penyambung Aspirasi Rakyat guna memediasi dan memanggil Pihak OPD terkait dan Pemilik PT. SKM, dalam Kurun Waktu 3 X 24 Jam sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pernyataan Sikap Unjuk Rasa Oleh PATRIA Belu dan Warga Desa Takirin.
Adapun tembusan dari Pernyataan Sikap ini disampaikan karena Masyarakat Desa Takirin benar-benar merasa dianaktirikan dalam hal menuntut hak dan Keadilan kepada Pemerintah dan DPRD Belu sebagai unsur penyelenggara Negara.
Tembusan Pernyataan Sikap juga di teruskan Kepada :
1. Kementrian ESDM RI,
2. Kementrian Lingkungan Hidup, RI
3. Kementrian PU – PR RI
4. Kementrian Perhubungan RI,
5. Kementrian,
6. Kementrian Investasi Atau BKPM RI
7. KPK RI,
8. OMBUDSMAN RI,
9. Gubernur NTT,
10. Bupati Belu,
11. Polres Belu,
12. PATRIA Pusat,
13. PADMA Indonesia dan
14. Kompak Indonesia.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.