Jakarta, Kabar-malaka.com – Partai Demokrat Resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk mendung Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S,Pt pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Malaka 2024.
SK itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY Kepada SN-FBN di Jakarta, Sabtu (20/07/2024).
Diketahui, setiap Bakal Calon kusus pilkada tentu membutuhkan perahu untuk berlayar. Karena itu SN-FBN Resmi menerima SK Partai Demokrat untuk ikut bertarung di Bursa pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Untuk itu, Partai Demokrat Resmi Mengusung Paket SN- FBN untuk Pilkada 2024.
Karena itu, bakal calon Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,M.H dan Wakil Bupati Malaka Felix Bere Nahak S.Pt secara resmi menerima Surat Keputusan (SK), dengan nomor; 32/SK/DPP.PD/VII/2024.
Egidius Atok S.Pd ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu 20 Juli 2024, memebnarkan hal tersebut.
Bahwa kata Egi, betul hari ini secara resmi Partai Demokrat mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati SN – FBN pada pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November Mendatang.
“Surat Keputusan (SK) kepada Paket SN-FBN diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor Pusat Partai Demokrat di Jakarta,” Ujarnya.
Kata Egi, Partai Demokrat sudah Final untuk mendukung Bacalon di tiga kabupaten di Lintas Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga Kabupaten yang dimaksud adalah, Malaka, Lembata dan Kabupaten Ende, yang lain menyusul.
“Partai Demokrat sudah resmi mengusung SN- FBN,” Ungkapnya.
Dia mengatakan, sebagai kader partai siap untuk menangkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malaka SN-FBN.
“Oleh karena itu, saya instruksi untuk Fraksi Partai Demokrat di tiga dapil untuk mulai sosialisasi dan menangkan Paket SN- FBN di dapil masing-masing,” Tegasnya.
Dia meyakini bahwa Paket SN-FBN Pasti Keluar Sebagai Pemenang pada pilkada 2024.
“Partai Demokrat Kabupaten Malaka siap menangkan Paket SN-FBN Pada Pilkada Malaka 27 November mendatang,” Pungkasnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.