Hukum  
Topik : 

HAK JAWAB Dan Klarifikasi terkait Pemberitaan Redaksi Media Kabar Malaka

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur
Bukti Surat Dari Pengadu untuk Teradu.

MALAKA, Kabar-malaka.com – dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph melalui Kuasa Hukumnya Sirilius Klau, S.H dari Kantor Hukum Sirilius Dan Rekan melayangkan Surat Klarifikasi/Hak Jawab kepada Redaksi Kabar Malaka (kabarmalaka.com) atas pemberitaan dengan judul: “Usai Tinggalkan Jejak Pilu, Mantan Bupati SBS kembali untuk Calon di Pilkada Malaka 2024” tertanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut:

A. Bahwa atas rekomendasi tersebut kami menyampaikan beberapa Jawaban atas tudingan saudara dalam tulisan tersebut. Bahwa Prinsipal kami tidak pernah meninggalkan jejak Pilu seperti yang saudara tulis dan hal tersebut harus dinyatakan tidak benar dan merupakan hasil interpretasi saudara.

B. Bahwa Prinsipal kami memiliki Program RPM (Revolusi Pertanian Malaka) sejak masa pemerintahannya tetapi perlu diketahui bersama bahwa Prinsipal kami bersam DPRD menjalakan tugas dan kewenangannya menentukan Program dan membahas serta menetapkan anggaran selanjutnya yang melaksanakan adalah Instansi terkait.

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Undang Bupati Simon Nahak Bicara Masalah Hukum

C. Bahwa tulisan saudara secara khusus menghakimi Prinsipal kami dan kami mengganggap bahwa ini adalah tuduhan yang sangat tidak beradab dan primitif. Karena berkaca dari Pengelaman Pilkada 2020 isu ini sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga kami patut menduga bahwa Tulisan saudara disponsori oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan Prinsipal kami karena kita tahu bersama Prinsipal kami adalah salah satu Bakal calon Bupati yang akan berpartisipasi dalam Perhelatan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

D. Bahwa topik tulisan saudara disebarkan secara berulang-ulang dan secara masif di berbagai media sosial dengan fakta yang direkayasa seolah negara ini tanpa hukum.

Baca Juga :  Masyarakat Lakekun Barat Antusias Sambut Kedatangan SN-FBN Dengan Suka Ria di Kampanye Hari Kedua

PERMOHONAN MAAF

Atas beberapa hal di atas dan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers maka:

1. Pemimpin Redaksi Media Kabar Malaka (kabarmalaka.com) dengan ini meminta maaf kepada dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph terkait isi artikel berita dengan judul “Usai Tinggalkan Jejak Pilu, Mantan Bupati SBS kembali untuk Calon di Pilkada Malaka 2024” yang dinilai tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, tidak akurat dan tidak melakukan pengujian informasi secara berimbang, sehingga merugikan dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph.

2. Atas terbitnya Hak Jawab, Hak Koreksi dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph melalui Kuasa Hukumnya dan Permintaan Maaf Redaksi Media Kabar Malaka pada hari ini, dengan demikian kami telah memenuhi hak jawab dan hak koreksi dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph yang merupakan subjek dalam pemberitaan, sesuai dengan yang termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tangkap Penganiaya Fabi Latuan, JOIN NTT Apresiasi Kerja Kapolresta Kupang

3. Permintaan maaf Redaksi Kabar Malaka merupakan itikad baik untuk mengklarifikasi isi dalam artikel pemberitaan yang merugikan sekaligus untuk meluruskan kesalahpahaman, dan sebagai informasi untuk disampaikan kepada dr Stefanus Bria Seran, M.Ph serta masyarakat luas.

4. Untuk kedepan kami memastikan agar lebih teliti dalam menayangkan artikel berita agar lebih berimbang dengan memuat pernyataan dua belah pihak, dan kami pastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Catatan Redaksi:

Pemuatan Hak Jawab dan Permohonan Maaf secara terbuka ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Kabar Malaka sesuai pedoman pemberitaan media siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.