MALAKA, Kabar-malaka.com – Sebuah jembatan kecil yang menjadi penghubung antara Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) mengakibatkan akses ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin menjadi terganggu pada, Minggu (1/6/2024).
Insiden terputusya jembatan moruk ren ini terjadi pada pukul 17.30 yang disebabkan oleh hujan lebat yang mengguyur daerah Malaka.
Hujan yang mengguyur Malaka Mulai dari tanggal 31 Mei sampai 1 Juni hingga menyebabkan banjir pada area jembatan tersebut.
Dampaknya, akses transportasi jembatan yang berlokasi di Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) putus total tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Atas kejadian tersebut, Paul Miki, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka merespon akan segera ditindaklanjuti.
Menurut kadis PUPR Malaka, dengan membangun jembatan darurat untuk sementara waktu agar sepeda motor dan orang dapat melintas.
“Untuk saat ini kami akan membuat jabatan darurat untuk sementara waktu, sehingga aktivitas terus berjalan,” Kata Kadis PUPR Malaka, Paul Miki di ruang kerjanya di Malaka, Senin, 1 Juli 2024.
Lanjutnya, terkait perbaikan permanen jembatan pihaknya masih konsultasi ke Dinas PUPR Provinsi karena itu jalan provinsi.
“Kami telah mengajukan usulan perbaikan ke Dinas PUPR Provinsi dan akan memastikan bahwa pekerjaan perbaikan jembatan ini menjadi prioritas utama. Kami juga akan memastikan bahwa akses transportasi warga kembali normal secepat mungkin,” ujarnya.
Menurutnya, jembatan ini sangat krusial sebagai akses di kawasan perbatasan untuk mendukung aktivitas arus barang maupun orang.
Untuk itu kata kadis PUPR Malaka, karena perbaikan pada jembatan yang putus ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
“Kita akan segera tangani jalan daruratnya karena berpengaruh terhadap aktivitas lintas batas orang dan terutama barang di PLBN Motamasin,” jelasnya.
Ia menambahkan, terputusnya jembatan ini masih dalam tahap pengajuan ke Dinas Provini NTT.
“Ini kewenangan Dinas PUPR Provini NTT selaku penanggungjawaban kewenangan. Kami tidak boleh melangkahi aturan yang ada,” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.