Kabar-malaka.com – Masyatakat Malaka Timur, Yolan Sebut Bakal Calon Bupati Malaka FBN sosok yang tepat mendampingi SN pada Pilkada Malaka 2024 untuk pemerintahan selanjutnya.
Ia yakin bahwa SN-FBN cukup kuat ketika dirinya mengikuti jejak dan pergerakan SN-FBN bersama Tim yang menguat di media Sosial dan Masyarakat Akar Rumput.
“Saya yakin FBN adalah figur yang tepat mendampingi Bapak SN di Palkada Malaka 2024 untuk kemudian melanjutkan dan menempuh perubahan di Kabupaten Malaka,” ujar Yolanda kepada media saat di wawancara media di Malaka, pada Jumat, (28/6/2024).
Yolan mengatakan, FBN adalah seorang yang cerdas, bijak, dihormati dan punya pemikiran dan jiwa yang membangun yang sama seperti Bupati Malaka saat ini, yakni SN.
Sosok FBN dinilai juga memiliki pengalaman yang lengkap di pemerintahan baik sebagai anggota legislatif daerah, KPU dan LSM maupun pengalaman lainnya.
“Beliau juga merupakan anggota DPRD Komisi III dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua Nasdem. Artinya, beliau punya rekam jejak lengkap. Beliau adalah sosok yang utuh,” ujar Yolan.
Yolan mengakui, sekali lagi bahwa mencuatnya nama SN-FBN di pilkada Malaka 2024 ini cukup kuat di berbagai media sosial hingga sampai Masyatakat akar Rumput.
“Karena itu, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, maka SN memutuskan untuk memilih FBN sebagai pendampingnya di pertarungan Pilkada 2024 mendatang,” pikirnya.
Menurutnya, SN-FBN cocok menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Malaka.
“Kedua sosok ini sangat merendahkan dan punya jiwa membangun. Kita yakin pasti malaka akan lebih maju di tangan kita kalau di pimpin SN-FBN. Keduanya juga mendapatkan persetujuan dari partai-partai Gemuk yang berkoalisi di Pilkada Malaka 2024,” Pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.