Kabar-malaka.com – Seorang Bakal Calon Bupati di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyuruh Masyarakat untuk membongkar Rumanya.
Kendati demikian disampaikan salah satu Masyarakat melalui Chanel Youtube “Yerem Nahak” pada saat SBS berkunjung ke Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, NTT beberapa waktu lalu.
Terpantau media melalui chanel Youtube “Yerem Nahaka” Pada Kamis, 27 Juni 2024, muncul janji yang tidak ditempati hingga hari ini.
Seorang Bacakal Calon Bupati Malaka periode 2024-2029 ini menyuruh Warga Bongkar Rumah seorang ibu dengan dalil untuk dikasi Rumah Bantuan.
“Iya, dia menyuruh Bongkar karena melihat ibu ini susah tinggal di rumah rusak, jadi Bongkar untuk dikasi bantuan,” Ungkapnya penuh jeritan.
Lanjut Masyarakat ini mengungkapkan bahwa, masyarakat bodok pasti akan mendengar apa yang disampaikannya.
“Setelah Bongkar, sampai hari ini tidak pernah lihat. Bongkar dari Bulan Juni, hari ini sudah satu Tahun” akuinya.
Ditanya SBS terkait siapa yang menyuruh membongkar rumah ibu tersebut, wargapun mengakui bahwa itu Wakil Bupati Malaka Saat ini.
“Wakil Bupati Malaka yang menyuruh Bongkar. Tapi sampai hari ini tidak pernah lihat Bantuannya,” Ujar orang tua ini.
Berdasarkan pengakuan Warga tentang janji seorang wakil Bupati, media mencoba untuk menelusuri untuk diketahui siapa Wakil Bupati yang menyuruh seorang ibu ini untuk Bongkar rumahnya.
Ternyata setelah ditelusuri Wakil Bupati yang menyuruh Warga Sasitamean Bongkar Rumah tersebut adalah seorang Bakal Calon Bupaoti Malaka Periode 2024-2029
Sesuai pengakuan Warga bahwa janji baru setahun di Bulan Juni, berarti Wakil Bupati yang dimaksud adalah Louise Lucky Taolin, S.Sos yang akrab disapa Kim Taolin.
Diketahui, Kim Taolin adalah Wakil Bupati Malaka Aktif yang saat ini maju Sebagai Bakal Calon Bupati Malaka.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.