Daerah  
Topik : 

Klaim Urus Rakyat Malaka, Program Unggulan RPM SBS Pernah Menjadi Jeritan Bagi Kelompok Tani di Malaka

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Bakal calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran alias SBS mengklaim mampu mengurus rakyat melalui program-programnya.

Namun, program unggulan kepemimpinan sebelumnya Revolusi Pertanian Malaka (RPM) “diobok-obok” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Dalam pendaftaran di Sekretariat DPD PSI Kabupaten Malaka, Rabu (15/5/24), SBS mengatakan partai harus memilih calon pemimpin yang punya kemampuan, rekam jejak dan kompetensi. Kemampuannya tidak sebatas pada apa yang disampaikan, tetapi mampu mengurus rakyat.

Bahkan SBS mengajari PSI untuk bertanya tentang keuntungan PSI mengusung dirinya di Pilkada Malaka.

Demikian, SBS dalam sambutannya menjawab bahwa dirinya kembali untuk mengurus Rakyat dengan baik dan sungguh-sungguh.

Karena, menurutnya pemimpin itu mampu menciptakan kemakmuran rakyat, karena SBS tahu mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Baca Juga :  Tepati Janji Kampanye, Bupati dan Wabup Malaka Launching Mobil Pelayanan Kependudukan

Atas kata serupa alias janji manis itu kembali tiba untuk mengelabui publik dan masyarakat kabupaten Malaka dengan modal mengandalkan kemakmuran di depan Rakyat.

Akan tetapi, berdasarkan fakta pada masa kepemimpinan SBS,
Para petani bawang merah di Dusun Loofoun, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka mengeluhkan kesulitan hasil panenan mereka.

Dikutib dari salah satu media online di Kabupaten Malaka yang diterbitkan pada Selasa, 16 oktober 2019 beberapa tahun lalu dengan judul “Petani Bawang Merah di Malaka Kesulitan Pasarkan Hasil Panen”.

Saat itu, Ketua kelompok tani di Dusun Loofoun atas nama Fransiskus Meak mengaku hingga kini para petani bingung untuk memasarkan hasil panenan bawang merah.

“Kelompok kami memiliki lahan lima hektare dengan jumlah anggota 10 orang. Bawang merah semua sudah hampir selesai panen, tapi yang membuat kendala lagi bagi kami adalah pemasaran bawang yang begini banyak mau dikemanakan, kalau kita lepas begini saja lama kelamaan bawang ini bisa rusak,” katanya

Baca Juga :  Ketua NU Malaka Berharap Jajaran Kepolisian Turun langsung Kemasyarakat Lakukan Pembuatan SIM

Ia mengaku, lantaran belum ada pasar dalam skala besar, para petani terpaksa menjual bawang secara eceran dengan harga Rp 10.000 per kilogramnya. Mereka menjual di Pasar Motamasin.

“Itupun tiap hari bawa dua karung pulang malam dan tidak habis terjual juga,” aku Fransiskus.

Ia pun berharap agar Pemkab Malaka segera mencari jalan keluar atas kesulitan pemasaran bawang dari para petani. Namun pada faktanya sebagian bawang hangus terbuang akibat menjadi rusak.

Untuk itu, masayarakat mencoba menilai bagian mana kesuksesan SBS yang mengklaim mampu mengurus rakyat Malaka, sedangkan program unggulan RPM nya berakhir dengan kepiluan masyarakat petani?

Baca Juga :  Dengan Motor, Bacawabup Malaka FBN Blusukan ke Kota Betun, Jiwa Kepemimpinan Presiden RI Jokowi Melekat Padanya!

Sedangkan beberapa hari laku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka kbali Kasus Bengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Terpisan SBS Kembali hadir menjadi Bakal Calon Bupati Malaka pada Pilkada Malaka 2024.

Sementara kasus tersebut belum diketahui siapa aktor intelektual atas sejumlah kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Malaka.

Kasus tersebut dalam proses dan sementara dilirik oleh KPK. salah satu yang dilirik KPK dan APH saat ini tidak meleset sesuai yang terlampir di dalam surat tertanggal 19 September 2022 yang di terbitkan KPK bahwa kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar ini di masa kepemimpinan 2015-2020.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.