Bawaslu Malaka Gelar Bimbingan Teknis/Pelatihan Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilukada Tahun 2024

Reporter : Arro Bria Editor: Redactur

Kabar-malaka.com – Bawaslu Kabupaten Malaka menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Bagi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini diselenggarakan di Lantai 5 aula Hotel Nusa Dua, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Rabu, (19/06/2024).

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daearah (Pemilukada) Tahun 2024 di Kabupaten Malaka.

Bawaslu Malaka Gelar Bimbingan Teknis/Pelatihan Bagi Panwaslu Kecamatan Pada Pemilukada Tahun 2024.

Sebanyak 36 anggota Panwaslu Kecamatan beserta beberapa Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti serangkaian materi yang di berikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jembatan di TTU Yang dikerjakan CV. Antonio Shouthern Sea Terancam Gagal

Fokus dari pada itu yakni Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, Penyusunan Formulir Model A Laporan hasil Pengawasan dan Formulir Pencegahan laporan hasil pencegahan pelanggaraan, dan yang terahir Media Sosial kelembagaan Panwaslu Kecamatan.

Dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Bety menyampaikan bahwa prinsip utama menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan adalah integritas dan soliditas.

“Mohon diperhatikan, bahwa lembaga Bawaslu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang di atur oleh Undang-Undang,” katanya.

Baca Juga :  PT. Indoraya Kupang Catat Sejarah Kegagalan di NTT, Petinggi LPSE di NTT Harus Tahu!

Dalam menunaikan tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut, syarat utama yaitu berintegritas dan soliditas dari Anggota Panwaslu Kecamatan.

Ia menjelaskan bahwa Dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 diterangkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada semua tahapan, artinya hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua.

“Tanggung jawab Pengawasan menjadi milik kita semua, sehingga Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 12 orang dan anggotanya sama-sama memiliki kewajiban dan tanggung jawab melakukan pengawasan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka ini.

Baca Juga :  Masyarakat Segel Kantor Desa Bani-Bani, Ada Apa?

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka mengajak seluruh Panwaslu Kecamatan untuk belajar bersama-sama merumuskan potensi pelanggaran yang akan terjadi di setia tahapan.

“Kedepan kita akan membuat daftar inventarisir masalah serta bagaimana pola penanganan pelanggarannya. Sebab dalam setiap tahapan akan muncul potensi kerawanan terjadinya pelanggaran,” katanya.

Dirinya optimis akan memastikan jajaran Panwaslu Kecamatan bisa saling bersinergi dengan semua pihak utamanya dengan Bawaslu Kabupaten Malaka. Dalam melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.