Kabar-malaka.com – Sebagai pimpinan wilayah memiliki Tugas dan fungsi tanggungjawabnya untuk menjalankan mandat rakyat melalui masa kepemerintahan.
Namun kali ini tidak sesuai dengan tindakan salah satu pemimpin di Kabupaten malaka yang adalah memiliki jabatan sebagai Wakil Bupati Malaka, sebut saja Louise Lucky Taolin, S.Sos,.
Akhir-akhir ini Wakil Bupati Kim Taolin jarang masuk kantor tanpa dasar yang jelas. Atas kelalaian dan sikap kemalastahuannya menuaikan banyak kritikan.
Kritikan tersebut datang dari Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel Ahang, S.H melalui rilis tertulisnya yang diterbitkan media Korantimor.com pada Rabu, 05 Juni 2024.
Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Mohammad Tito Karnavian diminta mencopot Kim Taoilin dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Malaka, karena dinilai dan diduga akhir-akhir ini malas masuk kantor dan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik melayani rakyat Kabupaten Malaka.
Ahang menjelaskan, jika Kim selaku Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malaka tidak menjalankan tugas atau kewajibannya secara baik, tetapi tetap menerima gaji sebagaimana jabatannya, maka itu sama dengan ‘makan gaji buta’ atau menerima sesuatu yang bukan hasil kerja atau keringatnya.
“Logikanya kan orang terima gaji karena kerja atau konsekuensi dari hasil kerjanya. Nah, kalau pak Wabub Malaka terima gaji tapi tidak kerja atau malas jalankan tugas, tidak masuk kantor ya itu sama dengan ‘makan gaji buta. Itu termasuk korupsi,” tandas Ahang.
Sejalan dengan pendapat tokoh masyarakat Desa Naimana, Pius Klau Muti yang diterbitkan media Gardaindo.com pada Selasa, 4 Juni 2024, Marsel Ahang menyarankan agar masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggunakan Hak Interpelasi DPR, untuk memanggil Wakil Bupati Kim Taolin dan dimintai penjelasanNya tentang tugas dan fungsinya yang diduga tidak dijalankan dengan baik.
Hal itu, kata Ahang, penting sebagai bentuk monitoring atau kontrol masyarakat terhadap Wakil Kepala Daerahnya. Alasannya, dahulu rakyat yang memilih dan memberinya mandat untuk menjalankan tugas bersama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak membangun Daerah Kabupaten Malaka.
“Jika hari ini ia lalai menjalankan kewajibannya, maka tugas rakyat atau masyarakat hari ini selaku pemberi mandat melalui DPR untuk panggil Kim Taolin dan dimintai perjawaban. Jika membangkang, maka DPR kita sarankan bisa bersurat ke Mendagri untuk copot Kim Taolin dari jabatan Wakil Bupati Malaka,” tegasnya.
Terpantau, melalui informasi yang diterima media pada Jumat, 7 Juni 2024, Wakil Bupayi Malaka, Kim Taolin Sudah kembali Berkantor setelah disorot media. (Tim/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.